Woow…!! DIDUGA LAKUKAN PENYEROBOTAN LAHAN, SEORANG WARGA DI KAMANG MUDIAK DILAPORKAN KE POLISI

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:23 WIB

4050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Kamang Mudiak, Agam – Kasus sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Seorang warga bernama Ernita diduga telah melakukan penyerobotan atas sebidang tanah yang terletak di Jorong Babukik tanpa izin dan dasar kepemilikan yang sah.

Lahan tersebut sebelumnya diakui milik keluarga Farida yang mengklaim tidak pernah menjual tanah tersebut, meskipun Ernita mengklaim memiliki kwitansi jual beli senilai Rp5 juta. Namun, tanda tangan dalam kwitansi tersebut diduga palsu dan menjadi objek penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Kami tidak pernah merasa menjual tanah itu kepada siapapun, apalagi kepada saudari Ernita. Kami juga tidak pernah menerima uang seperti yang tercantum dalam kwitansi itu,” tegas Farida, pihak pelapor.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang dan kini dalam penanganan Polda Sumatera Barat setelah sebelumnya ditangani oleh Polsek Tilatang Kamang. Pihak keluarga pelapor juga meminta agar lahan tersebut dikosongkan selama proses hukum berjalan guna menghindari konflik dan menjaga kondusifitas wilayah.

“Saat dilakukan pengukuran tanah oleh BPN untuk proses sertifikasi, pihak yang mengaku sebagai pemilik justru melakukan penghadangan dan mengalihkan isu dengan berpura-pura pingsan,” jelas perwakilan keluarga pelapor.

Baca Juga :  Dewan dan Pengurus Kin Men Riau Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum pidana seperti pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan, serta potensi gangguan ketertiban umum jika tidak segera ditangani secara adil.

Pihak keluarga pelapor berharap agar penyidik dapat bertindak tegas terhadap oknum yang menguasai tanah secara ilegal dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun

Penulis : Tim Redaksi / Farida

Berita Terkait

Danrem 031/Wira Bima Pimpin Pembukaan Kader Pelatih Pencak Silat Militer (PSM) Tersebar Kodam I/BB Tahun 2025
Sangat Menyedihkan Dugaan Korupsi Berjamaah di PT. PHR, LSM Lapor ke Polisi
Silahturahmi Kedaerahan Ketua DPRD Provinsi Riau Bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa kabupaten Bengkalis(IPMKB-P) di Pekanbaru
Ketua KNPI Riau Sindir Gubernur Abdul Wahid, Cocoknya Jadi Tukang Cuci Piring
Wooow….!!! Siapakah Penikmat Plang Reklame Siluman Selama ini ? Bapenda Pekanbaru dan Dinas DPMPTSP Harus Berani Jujur, APH Layak Mengusut Tuntas
SMAN 8 Pekanbaru Manfaatkan Momen Kurban Idul Adha 1446 H untuk Menumbuhkan Budaya Berbagi dan Peduli Sesama di Lingkungan Sekolah
Kurban Bersama Keluarga Besar SMAN 8 Pekanbaru
Kebersamaan Keluarga Besar PKDP Pekanbaru Lewat Pemotongan Hewan Qurban Hari Raya Idul Ahda 1446 H Bersama Masyarakat