Woow…!! DIDUGA LAKUKAN PENYEROBOTAN LAHAN, SEORANG WARGA DI KAMANG MUDIAK DILAPORKAN KE POLISI

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:23 WIB

4074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Kamang Mudiak, Agam – Kasus sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Seorang warga bernama Ernita diduga telah melakukan penyerobotan atas sebidang tanah yang terletak di Jorong Babukik tanpa izin dan dasar kepemilikan yang sah.

Lahan tersebut sebelumnya diakui milik keluarga Farida yang mengklaim tidak pernah menjual tanah tersebut, meskipun Ernita mengklaim memiliki kwitansi jual beli senilai Rp5 juta. Namun, tanda tangan dalam kwitansi tersebut diduga palsu dan menjadi objek penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Kami tidak pernah merasa menjual tanah itu kepada siapapun, apalagi kepada saudari Ernita. Kami juga tidak pernah menerima uang seperti yang tercantum dalam kwitansi itu,” tegas Farida, pihak pelapor.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang dan kini dalam penanganan Polda Sumatera Barat setelah sebelumnya ditangani oleh Polsek Tilatang Kamang. Pihak keluarga pelapor juga meminta agar lahan tersebut dikosongkan selama proses hukum berjalan guna menghindari konflik dan menjaga kondusifitas wilayah.

“Saat dilakukan pengukuran tanah oleh BPN untuk proses sertifikasi, pihak yang mengaku sebagai pemilik justru melakukan penghadangan dan mengalihkan isu dengan berpura-pura pingsan,” jelas perwakilan keluarga pelapor.

Baca Juga :  Woow..!! Terciduk Sedang Bongkar BBM Ilegal Ini Pernyataan Supir Langsir Dadang Manager SPBU

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum pidana seperti pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan, serta potensi gangguan ketertiban umum jika tidak segera ditangani secara adil.

Pihak keluarga pelapor berharap agar penyidik dapat bertindak tegas terhadap oknum yang menguasai tanah secara ilegal dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun

Penulis : Tim Redaksi / Farida

Berita Terkait

Kapolda Riau Pimpin Panen Raya Serentak Kuartal III 2025, untuk Ketahanan Pangan
Ini Sudah Melanggar :Tahanan Babak Belur di Polres Pelalawan ,Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?
Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan, Pakar Hukum: “Hukum Tak Efektif Tanpa Deteksi Dini”
DPP-SPKN Minta Anggaran Belanja DPRD Riau di Evaluasi Bukan TPP ASN
Koreksi Aipda AP atas Laporan Iskandar Halim Munthe
“Iskandar Halim Munthe Bongkar Dugaan APH Lindungi Pembunuh!”
DPP SPKN Siapkan Laporan ke KPK Dugaan Korupsi Kadiskes Pelalawan Dalam Penggunaan Anggaran Belanja “Bahan-Bahan Lainnya” TA 2023-2024 Tembus 65 M
Berkat Swadaya Masyarakat dan Orang Bermurah Hati, Pengerjaan Jalan Berlobang di Harapan Jaya Berjalan dengan Baik

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 16:40 WIB

SAMPAH DI BIARKAN BERSERAKAN DI PINGGIR JALAN MUARA BULIAN 

Minggu, 28 September 2025 - 18:37 WIB

SMK Al Ihya Ulumaddin Luncurkan PKL Berbasis Pesantren, Dukung Pendidikan Lingkungan dan Pertanian

Minggu, 28 September 2025 - 12:36 WIB

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Sabtu, 27 September 2025 - 12:29 WIB

“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”

Sabtu, 27 September 2025 - 10:16 WIB

Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen

Jumat, 26 September 2025 - 12:27 WIB

PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 

Jumat, 26 September 2025 - 10:13 WIB

“Perang Sakti” Perebutkan Kursi Kadisdikbud Merangin: Misrinadi vs. Juhendri, Adu Politik dan Dukungan Geografis

Kamis, 25 September 2025 - 12:09 WIB

Kabid GTK Panggil Kepala SDN 183 Renah Kemumu dan Dua Guru Terkait Laporan Masyarakat

Berita Terbaru