Tanggamus, Nasional detik.com –
Peran staf pekon sangat vital dalam mendukung jalannya pemerintahan di tingkat desa. Mereka bertugas membantu kepala pekon dalam pelaksanaan fungsi administrasi, pengurusan dokumen, surat menyurat, dan berbagai keperluan birokrasi lainnya.
Namun, situasi berbeda terjadi di Pekon Antarbrak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Seorang staf pekon berinisial SS diduga telah mengundurkan diri dari jabatannya. Dugaan ini mencuat setelah SS menyampaikan pernyataan melalui pesan suara WhatsApp kepada Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN, Helmi.
Dalam rekaman suara tersebut, SS menyatakan:
“Assalamualaikum Bang Helmi, mulai hari ini, detik ini, saya sudah tidak ada urusan lagi dengan Pekon. Saya sudah dua hari ini membuat surat pengunduran diri dari aparatur Pekon. Saya tidak bisa lagi backup semua urusan. Saya sudah tidak ingin terlibat lagi dalam urusan pekon, Bang.”
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua LPAKN RI PROJAMIN mendatangi Kepala Pekon Antarbrak, Vindra Sari, di kediamannya untuk mengklarifikasi. Namun, Vindra Sari dengan santai membantah adanya pengunduran diri.
“Enggak, Bang. Dia tidak mengundurkan diri,” ujarnya singkat.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Ketua LPAKN RI PROJAMIN kemudian menyambangi Balai Pekon Antarbrak. Saat ditanyakan kepada aparatur lain, salah satu staf yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa SS hanya mengambil cuti selama satu minggu.
Untuk mencari kebenaran informasi, Ketua LPAKN RI PROJAMIN juga meminta keterangan dari sejumlah warga. Mereka mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari pihak pekon.
“Kalau memang SS mengundurkan diri, kami berharap pemerintah pekon segera mengumumkannya secara tertulis atau lisan kepada masyarakat, serta secepatnya mencari pengganti. Jangan sampai ada kekosongan jabatan yang menghambat pelayanan dan jalannya roda pemerintahan desa,” ungkap salah satu warga.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan komunikasi antara aparatur pekon dan masyarakat. Kejelasan status SS menjadi penting agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan publik di Pekon Antarbrak.