MURATARA//nasionaldetik.fom – Adanya penyimpangan anggaran belanja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Tahun 2024 di belanja Kegiatan Rutin dan di dua item belanja perjalanan dinas.
Hal ini di jelaskan Kurniawan dan di dampingi Heru saat di hadapan awak media Jumat (9/5) mengatakan bahwa penyimpangan pada belanja kegiatan rutin pemeliharaan kendaraan dinas dimana servis dan pergantian spare part di lakukan sebulan sekali akan tetapi nota pembayaran untuk belanja spare part pembelian nya direkayasa dalam rincian nota bengkel, termasuk uang minyak atau BBM semestinya disesuaikan dengan pemakaian mobil dan jumlah kendaraan dinas, kata Kurniawan selaku dari Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GePAK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan nya lagi untuk sewa kantor yang menyewa unit Ruko dimana ruko di sewa 1 tahun dengan harga satu pintu berkisar 20 juta, namun yang dilaporan pertanggung jawaban itu tidak sesuai dengan yang dibayar sewa ruko nya.
Masih menurut nya lagi untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah ada kelebihan pembayaran dengan modus menyelipkan nama satu dan dua orang, begitu juga perjalanan dinas luar daerah yang tentu nya anggaran perjalanan ini hampir di gunakan kepala dinas dalam setiap bulan nya dan bisa jadi satu bulan bisa dua kali berangkat. Pungkas nya.
Penyimpangan anggaran belanja pada Dinas LH untuk Tahun Anggaran 2024 akan kita laporkan nanti nya ke Aparat Penegak Hukum (APH), kita minta pihak APH nanti menindak lanjuti laporan kita nanti, tutur Kurniawan.
Nasril