YLBHI Bima Sakti : Terdakwa TPPO Adalah Korban Kriminalisasi yang Harus Dibebaskan

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 03:42 WIB

4079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , KUDUS – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bima Sakti selaku kuasa hukum terdakwa DWSU asal Pati dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merasa terpanggil dan memberikan dampingan hukum secara gratis tanpa pungut biaya. Pasalnya terdakwa dari ekonomi yang kurang mampu yang dianggap mendapat ketidak adilan serta menjadi korban kriminalisasi. (06/05/2025).

Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., selaku direktur YLBHI Bima Sakti mengatakan, “Klien kami sebenarnya bukan tersangka, dia sebenarnya adalah korban. Kami selaku kuasa hukum mengharapkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kudus dapat mempertimbangkan dan membebaskan tersangka DWSU”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DWSU sebenarnya adalah korban bukan tersangka, karena dia tidak pernah mengiklankan atau memasarkan korban S melalui aplikasi media sosial MiChat,” kata Bima Agus Murwanto di PN Kudus, Selasa, 6 Mei 2025.

Lebih lanjut Bima menambahkan, bahwa kliennya tidak paham tentang akun maupun aplikasi media sosial MiChat. Akun MiChat yang digunakan tersebut pun pihak korban yang membuatkan.

Baca Juga :  Woow…!!! Toko Obat Berkedok Komestic sudah dapat izin dari RT Setempat.

“Bagaimana klien kami bisa jadi tersangka atas dugaan TPPO karena dia itu orangnya polos, dia itu pekerja buruh bangunan harian lepas yang tidak paham tentang dunia media sosial, akun media sosialnya yang digunakan saja yang membuatkan korban. Anehnya dia ditersangkakan oleh korban,” imbuhnya.

Dalam 6 kali persidangan di PN Kudus pihak korban tidak pernah datang ke PN Kudus. Bahkan korban pernah minta sejumlah uang kepada istri tersangka/ terdakwa uang sebesar 21 juta Rupiah, jika tidak dikasih maka hukumannya akan diperberat.

“Sejak sidang pertama hingga sidang pada hari ini, korban tidak pernah datang ke PN Kudus, korban juga pernah minta uang 21 juta ke saya, alasanya untuk mengganti uang yang disita penyidik,” ujar fitri istri terdakwa sambil menunjukkan bukti voice note dari korban.
“Kami mohon dengan hormat pihak kejaksaan dan PN Kudus memberikan keadilan ke suami saya, dia adalah korban yang harus dibebaskan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sambut Pemudik, Dandim 0726/Sukoharjo dan Kapolres Bersama Pegiat Sosial Bagikan Ribuan Tajil

Fitri istri dari DWSU mengungkapkan, bahwa suaminya adalah korban dari pihak oknum kepolisian yang menjebak suaminya. Karena suaminya tidak paham tentang akun media sosial, Suaminya hanya seorang pekerja buruh yang di tersangkakan oleh Selvi pekerja MiChat.

Pihak keluarga mohon dengan hormat kepada pihak kejaksaan dan PN Kudus dapat membebaskan suaminya, karena kerugiannya selama 7 bulan ini suaminya mendekam di penjara sudah sangat berat, dia bukan mucikari atau germo seperti yang dituduhkan.
“Sejak bulan November 2024 hingga sekarang bulan Mei 2025 suami saya sudah ditahan, kami mohon hormat kepada pihak kejaksaan dan PN Kudus dapat membebaskan karena sebenarnya suami saya adalah korban bukan tersangka,” tutup Fitri

Penulis : Tim Redaksi / baistnews.com

Berita Terkait

PNIB Gelar Istighotsah Burdah Ngaji Pancasila Doa Lintas Agama di Jogja, Sambut Hari Kesakitan Pancasila dan Serukan 16 November Jadi Hari Toleransi Nasional
Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA
PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi
Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa
KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:48 WIB

Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB