Nasionaldetik.com , Jambi – Mobil biru putih milik PT sungai batanghati energi lestari, di duga kuat bongkar muat di gudang ilegal . Milik seorang mafia minyak yg sering di sebut nama nya juragan alias Rizal.
Yang di mana oknum pensiun tni di beking oleh beberapa oknum , apakah seorang rizal ini kebal hukum di wilayah jambi ini ,Karna ia selalu Lancar menjalankan aktifitas nya tanpa tersentum hukum.
Dan di duga kuat PT sungai bata hari ini milik seorang anggota dewan yg sering di sebut nama wak lup.
Untuk skk mingas apakah Angkut trafortis PT sungai batang hari ini izin depo pertamina atau izin gudang BBM ilegal . Buat aph setempat tolong di tindak lanjut gudang tersebut agar di sidak .
Buat kapolda baru dalam kerja 100 hari nya kami mohon untuk tindak lanjut buat gudang yg berada di pal 10 kota jambi ini.
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah:
Pasal 28 ayat (2) yang mengatur bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar
Pasal 55 yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00
Penulis : Tim Redaksi