Viral..!! BPAN Jateng Desak Tindakan Tegas Terhadap Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Sragen

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:24 WIB

4079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , SRAGEN – Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jawa Tengah menemukan dugaan kuat praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah gudang yang terletak di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Temuan ini terjadi pada Minggu malam (4/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Bidang Investigasi BPAN-LAI Jawa Tengah, Arifin Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat tim melakukan pemantauan, sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi K 8756 JN milik PT Jagad Trans Energi terlihat memasuki area gudang yang berada di dekat area persawahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami masuk ke dalam gudang, kami mendapati truk tangki tersebut sedang melakukan penyedotan solar subsidi dari sejumlah kempu (wadah penampung) yang diduga merupakan hasil aktivitas ‘angsu’ (praktek pengumpulan BBM secara ilegal). Selain itu, kami juga menemukan belasan kempu lain yang sudah terisi penuh dengan solar yang kuat dugaan merupakan BBM bersubsidi,” jelas Arifin pada Minggu (4/6/2025).

Baca Juga :  Kapolsek Ligung Polres Majalengka IPTU Dedi Sutikno, S.H. Ikuti Launching Penguatan Program Ketahanan Pangan Lestari Secara Daring

Menyikapi temuan ini, BPAN-LAI Jawa Tengah mendesak aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk segera mengambil tindakan tegas. Arifin menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.

Senada dengan itu, Kang Adi, anggota tim lainnya, menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan kasus ini. Ia menegaskan bahwa praktik mafia solar subsidi sangat merugikan masyarakat kecil dan negara. “Apabila aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka tim investigasi LAI BPAN Jateng akan berkoordinasi dengan Ketua DPD, Yoyok Sakiran, dan mengirimkan surat resmi kepada Dirkrimsus Polda Jateng, Pomdam Jateng, serta Mabes Polri,” pungkas Kang Adi.

Baca Juga :  Pastikan Harga Sembako Stabil, Babinsa Danukusuman Sambangi Pedagang Pasar Tradisional

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang yang bertanggung jawab atas gudang berinisial A mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan solar oleh truk tangki biru putih tersebut terjadi antara empat hingga lima kali dalam seminggu. Ia juga menyebutkan inisial L sebagai bos perempuan dari PT Jagad Trans Energi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo
Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana
Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin
Perbaikan Saluran Air Terus Dikebut, Pasiops Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Optimis Sasaran Selesai Tepat Waktu
Pernyataan Resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Terkait Aksi Unjuk Rasa
Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI
Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo
Preman Hajar Orator Demo, Lima Orang Masih Ditahan

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Koramil 04/Tigalingga Berbagi 100 Paket Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Juma Borno

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Danramil 02/Sidikalang Hadiri Gerakan Pangan Murah Polres Dairi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Babinsa Hadiri Program Ketahanan Pangan Bumdes Kaban Julu, Dorong Kemandirian Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Depan Rumah Sambut HUT ke-80 RI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Babinsa Hadiri Pentas Seni SD Negeri 033917 Barisan Tigor, Meriahkan HUT RI ke-80 di Tigalingga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Babinsa dan Warga Desa Bintang Bersama Bangun Gapura HUT ke-80 RI di Perbatasan Desa dan Dusun

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:16 WIB

Babinsa Dan Insan Pers Duduk Semeja, Bangun Keakraban Hingga Tukar Informasi Lapangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:09 WIB

Babinsa Hadiri Tanam Padi Gogo Bersama Kelompok Tani Lestari di Desa Sipoltong

Berita Terbaru