Kompensasi Tak Layak, Mantan Operator DT Pertanyakan Nasibnya Usai Tak Lagi Diperpanjang Kontrak oleh PT Mitra Jaya Rezeki

Redaksi Medan

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:56 WIB

40213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Renhard Sitompul, pria asal Medan Helvetia, Kota Medan, kini mempertanyakan kejelasan nasibnya setelah tak lagi bekerja di perusahaan jasa tambang PT Mitra Jaya Rezeki (MJR), yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

Bukan karena diberhentikan secara formal melalui mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melainkan karena kontraknya tidak diperpanjang tanpa pemberian kompensasi yang dinilai layak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Renhard kepada wartawan mengungkapkan, dirinya bekerja sebagai operator dump truck (DT) sejak Oktober 2024 hingga awal April 2025.

Ia menunjukkan surat keterangan kerja dari perusahaan, namun tanpa rincian alasan pemberhentian maupun keterangan soal hak-hak normatif sebagai pekerja.

“Saya hanya ingin tahu kenapa saya tidak diperpanjang, dan mengapa tidak ada kompensasi yang layak. Saya bekerja penuh waktu, bukan freelance. Ini menyangkut keadilan,” ungkapnya kepada wartawan,

Memo Internal Mengindikasikan Ketegangan

Awak media menerima dokumen internal tertanggal 1 Maret 2025, yakni memo bernomor 011/IM/MIR/HR/II/2025 yang berisi teguran kepada para operator dan karyawan non-staf soal disiplin kerja.

Dalam memo itu ditegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa surat keterangan sakit akan dikenai pemotongan gaji sebesar Rp450 ribu per hari.

Kebijakan tersebut diduga menjadi indikator adanya tekanan internal yang berujung pada penyaringan ulang pekerja melalui mekanisme tidak memperpanjang kontrak.

Meski tidak disebut secara spesifik soal Renhard, pihaknya meyakini bahwa kebijakan tersebut turut mempengaruhi penilaian manajemen atas dirinya.

Baca Juga :  Kodim 0619/Purwakarta Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Klarifikasi Pihak Perusahaan

Pihak PT MJR melalui Supertendent HR, Solikhah, saat dikonfirmasi Rabu pagi (7/5) menyatakan bahwa kasus Renhard bukanlah PHK, melainkan berakhirnya kontrak kerja.

“Ini bukan PHK sepihak, Pak. Tapi habis kontrak dan tidak diperpanjang. Upah kerjanya juga Sudah dibayar penuh sesuai dengan hari terakhir kerja. Mohon dicek dulu sebelum membuat berita,” ujarnya kepada wartawan.

Namun tidak ada dokumen atau bukti pembayaran yang turut disampaikan untuk memperkuat klaim tersebut.

Tiba-tiba Dihubungi Oknum Mengaku TNI

Situasi menjadi lebih kompleks saat wartawan yang mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut justru dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Serma bernama Efwal.

Dalam rekaman percakapan yang kacau dan penuh pengulangan, oknum tersebut mengklaim mewakili “rekan komandan Kodim” dan berusaha ‘meluruskan’ bahwa kasus ini bukan PHK, hanya soal kontrak yang tidak diperpanjang.

“Itu bukan PHK Pak, itu kontraknya habis. Sudah dibayar juga. Jangan salah paham ya, kami dari rekan Kodim, disuruh komandan untuk luruskan,” kata suara yang mengaku sebagai Serma Efwal dalam percakapan berdurasi hampir lima menit.

Intervensi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa institusi militer terlibat dalam urusan ketenagakerjaan sipil sebuah perusahaan tambang?

Pengamat: Tidak Etis, dan Perlu Dilaporkan

Seorang pakar ketenagakerjaan dari Medan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa jika benar ada keterlibatan pihak militer dalam konflik pekerja, hal tersebut sudah keluar dari ranah profesional dan berpotensi melanggar hukum.

“Anggota TNI tidak dibenarkan terlibat dalam urusan bisnis atau intervensi sipil. Ini bisa dilaporkan ke Ombudsman atau langsung ke Mabes TNI,” jelasnya.

Menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit dilarang terlibat dalam bisnis atau aktivitas berorientasi keuntungan. Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan profesionalisme militer.

Baca Juga :  Rumah Jompo Mak Enah Ludes Tebakar, Orang Baik Kota Medan Ini Bantu Bangun Kembali

Harapan dan Upaya Lanjut

Renhard sendiri mengaku belum menyerah. Ia tengah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga bantuan hukum dan berencana melapor ke Dinas Tenaga Kerja.

Ia berharap langkah ini bukan hanya untuk dirinya, tapi menjadi contoh bagi pekerja kontrak lain yang merasa hak-haknya diabaikan.

“Saya tidak cari ribut. Tapi saya juga tidak bisa diam kalau diperlakukan begini. Apa kita ini cuma alat, habis pakai buang?” pungkasnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak PT Mitra Jaya Rezeki belum memberikan tanggapan lanjutan secara resmi, dan belum ada kejelasan apakah benar telah dibayarkan seluruh hak normatif Renhard.

Awak media juga belum dapat memverifikasi kebenaran identitas oknum yang mengaku sebagai Serma Efwal.

Kasus ini membuka kembali perdebatan panjang soal kejelasan status kerja di sektor pertambangan dan potensi penyalahgunaan kuasa oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.(red)

Berita Terkait

Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe
Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar
DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp40 M dan Perjalanan Dinas Biasa  2025 Senilai Rp73 miliar
Rampal Bersiap Jadi Lautan Merah Putih! Korem 083/Baladhika Jaya Matangkan Persiapan HUT Ke-80 RI

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Berhasil Mengamankan Pencuri Sepeda Motor 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Polsek Medan Tuntungan Gelar Ceramah Lintas Agama, Perkuat Sinergitas Polri dan Masyarakat.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Danramil 02/Kutalimbaru,Cek Kesiapan Dan Berikan Motivasi kepada Anggota Paskibraka

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:05 WIB

Gubsu Komit Berantas Narkoba, Walkot Siantar dan Bupati Batubara Bungkam

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Pencurian Besar di Medan Tuntungan Mengungkap Dan Mengamankan, Pencuri dan Penadah.

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Pembegal Pedagang Pasar Gambir Di Amankan Oleh Polrestabes Medan

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Pejabat di Lingkungan Kodam

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Di Warung Pak Kulit Semakin Marak Perjudian Tembak Ikan Ikan

Berita Terbaru