Peningkatan Status Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMA 1 Ujung Batu Di Kejari Rohul

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:44 WIB

40267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Rohul – Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari APBN (Pusat) dan APBD Provinsi Riau (Daerah) Tahun Anggaran 2023 s/d 2024.

Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 setelah melakukan permintaan keterangan dari pihak sekolah, pihak ketiga, dan pihak terkait lainnya sebanyak 52 orang dan bukti-bukti dokumen-dokumen dan melakukan ekpose intern,
Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari APBN (Pusat) dan APBD Provinsi Riau (Daerah).

Tahun Anggaran 2023 s/d 2024 pada 6 Mei 2025. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini disampaikan langsung oleh Fajar Haryowimbuko, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu didampingi oleh Galih Aziz, SH. MH selaku Kasi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Adhi Thya Febricar. SH.MH selaku Kasi Intelijen pada kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari APBN (Pusat) dan APBD Provinsi Riau (Daerah) Tahun Anggaran 2023 s/d 2024 dengan nilai Rp5.921.872.000,- (lima milyar Sembilan ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) untuk membantu pendanaan kebutuhan sekolah baik bidang administrasi penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor pengembangan perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Barat Pimpin Olahraga Pagi Bersama

Kebutuhan lainnya yang mana dari serangkaian kegiatan penyelidikan ditemukan fakta dilakukan pembayaran terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dan pembayaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan realisasi (Mark Up) yang di duga menimbulkan kerugian negara.

Selanjutnya Fajar Haryowimbuko, SH.MH menyampaikan sesuai KUHAP penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya dan diharapkan tidak ada lagi SD, SMP mau SMA/SMK baik negeri maupun swasta yang penyalahgunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah.

Penulis  : (team DPN Riau)

Berita Terkait

Viral…..!!! Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi PI 551 miliar
Woooow Keren……..!!! Terjadi Ulah Komite UPT SDN 003 Sukarami Diduga Jual Sampul Ijazah Rp50 Ribu
Dinas PUPR Provinsi Riau Diduga Lalai,pJalan Penghubung Dua Kabupaten Berpotensi Putus
DPP SPKN Soroti Dugaan Korupsi Rp120 Miliar di Sekretariat DPRD Riau, Akan Lapor ke KPK
Hasil Bumi Pertambang PT SJM Diduga Dikomersilkan Secara Ilegal, Dinas Terkait Katakan Ini
Danrem 031/WB kunjungi Kodim 0322/Siak, Sekaligus Jalin Silaturahmi dengan Bupati Siak yang Baru
Kapolres Kampar Lempar Bola Panas: Dugaan Ilegalitas Tambang PT SJM Terkesan Diabaikan, “Harus Dilaporkan Dulu”?
Upacara Penutupan TMMD ke – 124 TA 2025 Wilayah Kodim 0303/ Bengkalis Langsung Khidmat dan Lancar