Putusan Hakim PN Ma Bulian diluar Jam Kerja, dengan limit waktu singkat, Mahmud: Ada Skenario Jahat

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 06:09 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari- Penundaan Putusan Hakim yang menangani Perkara Nomor No 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, Sidang Class Action, Tergugat utama PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang digugat dugaan telah melakukan Penyerobotan Lahan Adat Warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik Seluas 1300 hektar, Banyak menuai kejanggalan.

Seyogyanya putusan dibacakan pada Senin (14/04/2025) ditunda hingga Jum’at (02/05/2025) Mereka beralasan belum siap untuk dibacakan pada Senin (14/04/2025) hingga memberi luang waktu selama 18 hari kedepan, Putusan dibacakan melalui e-court pada Jum’at (02/05/2025) pukul 17.30 WIB, Patut Kuat dicurigai adanya intimidasi perusahaan terhadap Hakim yang menangani kasus ini.

” ini cukup lama adanya Penundaan Putusan Hakim, kita patut mencurigai adanya Ketidak Profesionalan Hakim yang mungkin saja membuat hakim berpihak ke Oligarki, dan cenderung se-olah olah adanya Keberpihakan, jelas Mahmud

Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian keluar pada pukul 17.30 tidak lagi jam kerja pengadilan, selain itu saat pembayaran pajak ingin membuka melalui e-court selalu di tolak oleh bank, dan limit waktunya pun singkat hanya 24 jam, lewat dari waktu tersebut Penggugat tidak bisa memperoleh hasil putusan Hakim, biasanya melalui e-court diberi waktu Cukup, dan saat jam operasional kerja, hingga untuk Bayar Pajak dan mendownload hasil nya bisa dilakukan.

Baca Juga :  Isu Wartawan Wajib Tes Urine, Kasi Humas Polres Sergai Klarifikasi : Itu Tidak Benar Dan Hanya Candaan di Grup WhatsApp

Singkatnya limit waktu yang diberikan dan Sulitnya Melakukan Pembayaran Pajak Antar bank disaat hari libur jam kerja menjadikan tanda tanya besar, Skenario apa yang di inginkan Pengadilan Negeri Muara Bulian yang mengeluarkan hasil Putusan di Waktu jam libur bekerja dan menunda Putusan hingga 18 hari.

” Putusan Keluar Bukan lagi jam kerja, Bahkan hari libur kerja, pembayaran pajaknya pun selalu ditolak bank saat kita lakukan, ini semacam ada skenario jahat ingin menghambat kita untuk mendapatkan Salinan Putusan Hakim” jelas Mahmud

Berita Terkait

Pahlawan Jalanan: Tim Patroli Perintis Presisi Selamatkan Nyawa Korban Kecelakaan di Saribu Dolok
Siap Amankan Suroan dan Suran Agung, Danrem 081/DSJ Minta Tidak Mudah Terprovokasi
Perkuat Sinergi dan Ketahanan Nasional, Kodim Tulungagung Gelar Komsos Dengan Komponen Masyarakat
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polda Jatim dan Kapolres Dirotasi*
Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online
“Laporan LSM Picu Monev Kilat Dugaan Korupsi Dana GPA Merangin, Dimulai Senin Depan”.
Kongres BEM SE-KALIMANTAN Hasilkan Koordinator Baru, Warnai Isu Kalimantan dan Klaim Kepemimpinan Ganda
Job Fair 2025 di Tulungagung Diserbu Pencari Kerja, Buka Peluang Karier dari 35 Perusahaan