Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor, Ungkap Kasus dari Media Sosial

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:49 WIB

4051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. mengapresiasi kolaborasi cepat antara Polsek Kertosono dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Kertosono, Minggu (4/5/2025).

Pelaku yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bojonegoro berhasil ditangkap di diwilayah kecamatan Baron setelah menjual barang bukti melalui media sosial. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kertosono pada Sabtu, 3 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Lambangkuning, Kertosono, yang kehilangan sepeda motor Suzuki Smash AG-3840-WK saat ditinggal di depan warung. Pelaku awalnya berpura-pura menjadi pembeli sebelum membawa kabur motor korban.

Baca Juga :  Kunjungan Edukasi PAUD Kecamatan Nganjuk, Anak-anak Dikenalkan Profesi Polisi Sejak Dini

“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami akan terus tingkatkan patroli dan sinergi antarsatuan untuk menekan angka kejahatan jalanan,” tegas AKBP Henri.

Bermodal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke akun Facebook bernama AS yang digunakan untuk menjual motor hasil curian. Motor tersebut sempat dibeli seseorang di wilayah Bagor.

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H. menyampaikan, pelaku utama bernama ER(37), warga Ds. Glagahsari , Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Ia ditangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi daring.

“Setelah barang bukti berhasil kami amankan dari tangan pembeli, kami lanjutkan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya ditangkap di wilayah seputaran pasar Baron” jelas AKP Joni.

Baca Juga :  Rumah Di Tinggal Pemudik Tingkatkan Kesiapsiagaan, Babinsa Koramil 06/Setu Latih Bela Diri Militer untuk Linmas Burangkeng

Keberhasilan ini menjadi bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas kejahatan konvensional, khususnya curanmor yang marak terjadi dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana penjualan hasil kejahatan.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, khususnya dari media sosial, dan memastikan dokumen kendaraan lengkap agar tidak terlibat secara tidak langsung dalam tindak pidana.

Pelaku kini ditahan di Polsek Kertosono dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Penulis : Humas Polres Nganjuk

Berita Terkait

Kapolri Berkunjung Ke Pondok Tebuireng Dalam Rangka Hari HUT Bhayangkara Ke 79
DPP ALOI (Asosiasi Legal Officer Indonesia) Mengadakan Pelatihan Legal Officer pada Selasa 24 juni 2025 di Zoom Meeting Education secara Online untuk bagian Jawa Timur dan Jawa Tengah
Sedekah Bumi di Dusun Bakon Desa Tlemang,Ngimbang,Lamongan Sebagai Makna Kearifan Lokal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Jombang Kunjungi Anggota Yang Sakit, Purna Polri dan Warakawuri
Warga Jatirejo Manfaatkan Lahan Pekarangan, Polres Nganjuk Dukung Ketahanan Pangan Lokal
Integritas Personel Jadi Fokus, Bidpropam Polda Jatim Gelar Mitigasi di Polres Nganjuk
Beberapa Ruas Jalan Desa Waung Tulungagung Perlu Penanganan Cepat Dari Dinas Terkait
Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad: Momentum Prestisius untuk Regenerasi dan Sinergi Baru