Viral..!! Oknum Guru Dilaporkan Setelah Gencar Serang Kehormatan di Sosmed

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 05:37 WIB

4056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Pati – Merasa dihina dan dicemarkan habis habisan di face book, SH laporkan akun Aryo Singgih ke Polresta Pati. Berawal dari curhatan SH di fb tentang istrinya yang digondol orang malah diserang habis habisan oleh Aryo Singgih (Yang diduga oknum kepala sekolah SD) dengan mengatakan SH seorang ODGJ, stres berat, gila, dat nyeng ora waras dan lain lain.

SH yang juga berlatar pendidikan sarjana pendidikan mengaku tidak kenal dengan pemilik akun Aryo Singgih, namun dirinya diserang kehormatannya di sosmed. “Saya tidak kenal dengan dia, dan tidak ada hubungan apapun tetapi setelah saya unggah cuitan saya tentang istriku yang digondol orang, dia malah serang saya,” ungkapnya kepada media sehari usai lapor ke polresta Pati.
“Saya akan maju terus dan tidak akan mencabut laporan meskipun saya dengar dia punya banyak preman dan bekingan, saya harap polisi cepat ungkap dan tangkap pelaku,” tegasnya.

Saat dikonfir ke Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo membenarkan bahwa aduan memang baru diterima oleh satreskrim dan akan dilakukan penyelidikan.

Saat awak media lakukan penelusuran akun Aryo Singgih adalah kepunyaan oknum guru yang gencar menyerang akun akun pelapor dengan kata kata yang tidak pantas. Mencengangkan, seorang guru yang seharusnya menjadi suri tauladan namun berbanding terbalik, kata kata yang tidak pantas untuk ditiru banyak keluar darinya yang meskipun mendapat komentar kontra.

Baca Juga :  3 Wartawan Dijebak di Blora? LCKI: Polisi Harusnya Tangkap Juga Si Pemberi Uang!

Sebagaimana diketahui bahwa pencemaran nama baik di media sosial dapat dikenakan sanksi hukum, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tindakan mengejek atau menjelekkan di media sosial bisa diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Tanpa Canggung, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Warga Kerjakan Finishing Perbaikan Saluran Air
Sasaran Non Fisik TMMD Reguler ke – 125 Kodim 0735/Surakarta Gelar Sosialisasi Rumah Siap Kerja
Peringati HUT RI Ke-80, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Gelar Karya Bakti Pembersihan Sungai
Dianiaya oleh Preman dan Aparat Kepolisian Saat Demo 138 Korban Akan Ambil Jalur Hukum
Dugaan Pencurian Pohon Jati di Hutan Lindung Pandanharum, Warga Minta BPAN dan Aparat Tegas Bertindak
Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan
Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka
Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:02 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Cepat Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:39 WIB

Polsek Barusjahe Bersama Forkopimca Meriahkan HUT RI ke-80 Dengan Lomba Lari Sprint

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli KYRD Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:28 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Tanah Karo

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:47 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru