Viral..!! Oknum Guru Dilaporkan Setelah Gencar Serang Kehormatan di Sosmed

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 05:37 WIB

4046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Pati – Merasa dihina dan dicemarkan habis habisan di face book, SH laporkan akun Aryo Singgih ke Polresta Pati. Berawal dari curhatan SH di fb tentang istrinya yang digondol orang malah diserang habis habisan oleh Aryo Singgih (Yang diduga oknum kepala sekolah SD) dengan mengatakan SH seorang ODGJ, stres berat, gila, dat nyeng ora waras dan lain lain.

SH yang juga berlatar pendidikan sarjana pendidikan mengaku tidak kenal dengan pemilik akun Aryo Singgih, namun dirinya diserang kehormatannya di sosmed. “Saya tidak kenal dengan dia, dan tidak ada hubungan apapun tetapi setelah saya unggah cuitan saya tentang istriku yang digondol orang, dia malah serang saya,” ungkapnya kepada media sehari usai lapor ke polresta Pati.
“Saya akan maju terus dan tidak akan mencabut laporan meskipun saya dengar dia punya banyak preman dan bekingan, saya harap polisi cepat ungkap dan tangkap pelaku,” tegasnya.

Saat dikonfir ke Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo membenarkan bahwa aduan memang baru diterima oleh satreskrim dan akan dilakukan penyelidikan.

Saat awak media lakukan penelusuran akun Aryo Singgih adalah kepunyaan oknum guru yang gencar menyerang akun akun pelapor dengan kata kata yang tidak pantas. Mencengangkan, seorang guru yang seharusnya menjadi suri tauladan namun berbanding terbalik, kata kata yang tidak pantas untuk ditiru banyak keluar darinya yang meskipun mendapat komentar kontra.

Baca Juga :  Dandim 0607/Kota Sukabumi Tinjau Lokasi Pasca Banjir.

Sebagaimana diketahui bahwa pencemaran nama baik di media sosial dapat dikenakan sanksi hukum, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tindakan mengejek atau menjelekkan di media sosial bisa diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Babinsa Dan Warga Desa Ngampon Buru Hama Tikus
Woooow….!!!Diduga Bolak-Balik Beli Solar Subsidi di SPBU Mandisari Parakan, Diperintah Pemilik Berinisial “S”
Kodim Sragen Gelar Karya bakti di Ds.Gringging Sambungmacan
Babinsa Bantu Petani Cegah Hama, Semprot Bulir Padi
Sedihnya Warga sedihnya Babinsa, Serda Ichsan Takziah Ke Rumah Duka
Upaya Pencegahan PMK Di Desa Kalinanas Boyolali
Heboh….!!! Diduga Milik WR Mafia BBM Yang Sama Mengangsu di Beberapa SPBU Lainnya. Armada Pengangsu Solar Subsidi Terpantau Jelas di SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah
Wooooow….!!! Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pengeroyokan, Kasus Purwanto Libatkan Oknum Diduga Suruhan Anggota DPR RI