Timbulkan Bau Menyengat,dan Banyak Lalat Warga Semen Tegalombo Resah

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:23 WIB

40364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Tegalombo,Jatim,Nasionaldetik.com- Peternakan ayam petelur yang berada di wilayah lingkungan semen dusun Krajan tegalombo milik surajdi, menimbulkan keresahan warga sekitar, Sebab polusi udara yang menjadikan penyakit,
Menurut warga setempat, bau itu sudah berlangsung lama.

“Apalagi pas musim hujan begini, baunya pasti lebih menyengat,” ungkap warga saat dikonfirmasi.sabtu (3/5/2025)

Bau busuk yang diduga berasal dari kotoran ayam itu menyebar ke mana angin terbang mas.

“Posisi dari kandang ayam ini akan meninggalkan penyakit. Apalagi kalau kotorannya lama tidak dibuang, bisa mengundang banyak virus berbahaya, lalat, belatung yang mengundang penyakit,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tim awak media kemudian mendatangi kandang ayam tersebut,setelah ambil gambar langsung bergegas menuju kepala desa Tegalombo saat diperjalanan kebetulan bertemu dengan warga yang menutup hidung dengan kaos yang dipakai, mbah kenapa kok kaosnya dibuat menutup hidung ya?

Lalu mbah nya menjawab bau kandang ayam mas,setelah itu tim media menanyakan keinginan warga gimana ya mbah kemudian mbah nya bilang saya ingin kandang nya dipindah karna sudah menggangu,terangnya.

Setelah sampai dirumah kepala desa disambut dengan baik dan disuruh masuk akan tetapi,kepala desa tersebut mengatakan bahwa pemilik sudah dapat izin dari warga dan dinas perternakan,ucap kades.

“Padahal mengenai perijinannya sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Di dalam UU No. 18 tahun 2009, diatur tentang Izin Usaha Peternakan berupa izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”.

“Perijinan ini wajib dimiliki oleh peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu seperti yang telah tertulis pada Pasal 29 ayat 3 UU No. 18 Tahun 2009,”.

Sedangkan lokasi yang sesuai untuk membangun kandang ternak dan peternakan, haruslah jauh dari pemukiman warga. Jarak antara lokasi kandang ternak dan pemukiman warga minimal adalah 500 meter. Tujuannya adalah untuk menghindari gangguan kepada warga bisa ditimbulkan oleh adanya kandang ternak.

Kandang ayam petelur yang terletak di lingkungan semen dekat sama pemukiman,warga seringkali membahas terkait pencemaran lingkungan dan kesehatan.

“Dampak utama yang dirasakan adalah bau tak sedap dari kotoran, kehadiran lalat yang banyak, serta potensi penularan penyakit. Warga yang terdampak seringkali merasa resah dan mengeluh”.

(Red)

Baca Juga :  Kapolres Nganjuk Imbau Warga Tidak Beri Ruang untuk Sound System yang Tidak Sesuai dengan Aturan

Berita Terkait

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026
Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai
Kapolres Nganjuk Ngopi Santai Bersama Palmera, Teguhkan Komitmen Jaga Kondusifitas 
SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO
Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Kalbar Memanas: Rajawali Turun Tangan Usut Tuntas Perang Klaim KPK vs Gubernur
RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.
Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026

Selasa, 30 September 2025 - 22:55 WIB

Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai

Selasa, 30 September 2025 - 19:29 WIB

Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru

Selasa, 30 September 2025 - 15:23 WIB

Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Berita Terbaru