Timbulkan Bau Menyengat,dan Banyak Lalat Warga Semen Tegalombo Resah

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:23 WIB

40349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Tegalombo,Jatim,Nasionaldetik.com- Peternakan ayam petelur yang berada di wilayah lingkungan semen dusun Krajan tegalombo milik surajdi, menimbulkan keresahan warga sekitar, Sebab polusi udara yang menjadikan penyakit,
Menurut warga setempat, bau itu sudah berlangsung lama.

“Apalagi pas musim hujan begini, baunya pasti lebih menyengat,” ungkap warga saat dikonfirmasi.sabtu (3/5/2025)

Bau busuk yang diduga berasal dari kotoran ayam itu menyebar ke mana angin terbang mas.

“Posisi dari kandang ayam ini akan meninggalkan penyakit. Apalagi kalau kotorannya lama tidak dibuang, bisa mengundang banyak virus berbahaya, lalat, belatung yang mengundang penyakit,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tim awak media kemudian mendatangi kandang ayam tersebut,setelah ambil gambar langsung bergegas menuju kepala desa Tegalombo saat diperjalanan kebetulan bertemu dengan warga yang menutup hidung dengan kaos yang dipakai, mbah kenapa kok kaosnya dibuat menutup hidung ya?

Lalu mbah nya menjawab bau kandang ayam mas,setelah itu tim media menanyakan keinginan warga gimana ya mbah kemudian mbah nya bilang saya ingin kandang nya dipindah karna sudah menggangu,terangnya.

Setelah sampai dirumah kepala desa disambut dengan baik dan disuruh masuk akan tetapi,kepala desa tersebut mengatakan bahwa pemilik sudah dapat izin dari warga dan dinas perternakan,ucap kades.

“Padahal mengenai perijinannya sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Di dalam UU No. 18 tahun 2009, diatur tentang Izin Usaha Peternakan berupa izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”.

“Perijinan ini wajib dimiliki oleh peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu seperti yang telah tertulis pada Pasal 29 ayat 3 UU No. 18 Tahun 2009,”.

Sedangkan lokasi yang sesuai untuk membangun kandang ternak dan peternakan, haruslah jauh dari pemukiman warga. Jarak antara lokasi kandang ternak dan pemukiman warga minimal adalah 500 meter. Tujuannya adalah untuk menghindari gangguan kepada warga bisa ditimbulkan oleh adanya kandang ternak.

Kandang ayam petelur yang terletak di lingkungan semen dekat sama pemukiman,warga seringkali membahas terkait pencemaran lingkungan dan kesehatan.

“Dampak utama yang dirasakan adalah bau tak sedap dari kotoran, kehadiran lalat yang banyak, serta potensi penularan penyakit. Warga yang terdampak seringkali merasa resah dan mengeluh”.

(Red)

Baca Juga :  PENGHARGAAN KEMPO OLEH KAKANWIL KEMENKUMHAM JATIM

Berita Terkait

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe
Pemeriksaan Polwan Polres Nganjuk: Seragam Rapi, Medsos Aman, HP Bebas Judol
Kapolres Nganjuk Klarifikasi Video Viral Penarikan Mobil di Wilangan, Tegaskan Tak Ada Polisi Terlibat
Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025
Babinsa Koramil Segah Latih Anggota Paskibra Tingkat Kecamatan
Kapolres Jombang Berikan Beasiswa kepada Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri yang Berprestasi
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Kecamatan Boyolangu Gelar Bimtek Kepemimpinan dan Pengelolaan Keuangan Desa Wujudkan Pemerintahan Bersih, Transparan, dan Akuntabel

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:54 WIB

Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:47 WIB

Perbaikan Saluran Air Terus Dikebut, Pasiops Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Optimis Sasaran Selesai Tepat Waktu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Pernyataan Resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Terkait Aksi Unjuk Rasa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:31 WIB

Preman Hajar Orator Demo, Lima Orang Masih Ditahan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Bupati Sudewo Lengser! Pati Catat Sejarah Perlawanan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Retrospeksi 80 tahun Indonesia Merdeka. Melawan Intoleransi Dengan Toleransi dan Kirab Merah Putih, Membumikan kembali Pancasila

Berita Terbaru

Jawa tengah

Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Kamis, 14 Agu 2025 - 00:50 WIB