Anggaran Jamkesda Dihapus Sejak 2023, Dinkes Brebes Himbau Warga Cek BPJS

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:32 WIB

40503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BREBES//nasionaldetik.com – Pemerintah Kabupaten Brebes telah menghentikan anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dari tahun 2023 lalu. Namun, penghentian ini terjadi bukan tanpa alasan.

Pemkab Brebes juga resmi menghentikan Skema Non Cut Off dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2025 lalu. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Penjabat Bupati Brebes, pada 30 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty, menjelaskan bahwa penghentian Jamkesda ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar pelaksanaan program jaminan kesehatan dapat lebih tertib, adil dan sesuai regulasi.

“Ya betul. Sejak 2023, Kabupaten Brebes sudah tidak menganggarkan SKTM (Jamkesda). Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Brebes tengah mengintegrasikan seluruh program jamkesda ke dalam program JKN agar pelaksanaan program jaminan kesehatan dapat lebih tertib, adil dan sesuai regulasi,” ujar Inneke saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 3 Mei 2025.

Menurutnya, skema ganda itu justru menimbulkan ketergantungan dan penyimpangan dari prinsip gotong-royong dalam sistem JKN. Disisi lain, masih banyak peserta BPJS Mandiri yang non aktif dikarenakan menunggak iuran.

“Selama ini, banyak peserta BPJS Mandiri yang nonaktif hanya mengandalkan SKTM untuk mengakses layanan tanpa menyelesaikan tunggakan atau memperbarui data. Ini membuat sistem menjadi tidak berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiba di Brebes, Pria Aceh yang Jalan Kaki Usai Kalah dari YouTuber iShowSpeed Sapa Warga dan Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Sabermania

Inneke menambahkan bahwa saat ini sekitar 70 persen warga Brebes sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan iuran ditanggung pemerintah. “Dari 2,06 juta jiwa penduduk Brebes, 1,43 juta jiwa sudah menjadi peserta BPJS PBI. Ini menunjukkan pemerintah hadir untuk masyarakat miskin. Untuk itu, setiap warga juga perlu memastikan data kependudukannya memang valid dan terkini,” ujarnya.

Ia mengimbau agar masyarakat aktif memperbarui data kependudukan dan menyelesaikan tunggakan iuran BPJS, jika ada.

“Kami harap masyarakat bisa memahami bahwa ini bukan soal mencabut bantuan dengan menghapus Jamkesda, tetapi mengatur agar bantuan tepat sasaran. Ke depan, kita akan perkuat edukasi dan kerja sama lintas sektor agar tak ada warga yang tertinggal dalam perlindungan kesehatan,” harapnya.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat kurang mampu yang belum memiliki JKN PBI untuk segera mendaftarkan diri satu keluarga sekaligus melalui balai desa masing-masing. Pendaftaran akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan merujuk pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang telah diubah menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN).

Ia menambahkan, Pemkab Brebes tengah mendorong dua skema solusi utama. Di antaranya, peningkatan Akses Pendaftaran JKN-PBI APBN Pemerintah pusat melalui APBN telah mengalokasikan anggaran untuk warga tidak mampu dalam bentuk JKN PBI.

“Tapi untuk bisa tercover, warga harus masuk dalam data DT-SEN. Maka dari itu, peran proaktif masyarakat dan aparat desa sangat penting untuk memastikan semua warga miskin terdaftar secara administratif,” tandasnya.

Baca Juga :  Warga Desa Kecipir Apresiasi Pembangunan 

Artinya, warga miskin yang belum masuk DTKS bisa diusulkan untuk dicover melalui pendanaan daerah, meskipun hal ini memerlukan proses usulan resmi dan evaluasi kelayakan.

Inneke pun menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan dinas sosial dan pihak desa agar tak ada lagi warga miskin yang luput dari perlindungan kesehatan hanya karena masalah administrasi.

Diketahui, langkah Pemkab Brebes juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah dilarang mengelola jaminan kesehatan secara terpisah dari sistem JKN nasional, baik sebagian maupun seluruhnya. Skema ganda dinyatakan tidak diperbolehkan dalam penyusunan anggaran daerah tahun 2025.

Kini, perhatian harus diarahkan pada dua hal: edukasi dan kolaborasi. Pemerintah desa, kelurahan, fasilitas kesehatan, serta organisasi perangkat daerah mesti bahu-membahu menyosialisasikan kebijakan ini. Sementara itu, masyarakat juga didorong untuk aktif memperbarui data kependudukan dan menyelesaikan kewajiban iuran jika menunggak.

Ke depan, keberlanjutan program jaminan kesehatan sangat ditentukan oleh kedisiplinan peserta dan ketepatan kebijakan. Menjaga keaktifan kepesertaan JKN bukan semata kewajiban individu, melainkan ikhtiar bersama demi keadilan dan keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.**

Berita Terkait

Fakultas Syariah UIN Syekh Nurjati Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum
Perkuat Sinergi Legislatif-Kepolisian, MKD DPR RI Kunker ke Polres Brebes
Brebes Raih Kategori Agung SEAMEO RECFON Award
Oktober 51 ASN Brebes Pensiun 
Bagikan Wardoyo, Bupati Brebes Pesan Jangan Selalu Bergantung Bantuan Pemerintah
Tiga Bulan Lamanya ,Proses Pembikinan Kandang Ayam Petelor sudah Jadi
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
Suara Lantang Prabowo Soal Palestina dan Insiden Microfon di Forum PBB

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:11 WIB

RAPAT RT BUKAN FORUM PERSIDANGAN, LBHAM: MENDORONG KIAI MIM MEMPROSES HUKUM RT YANG DIDUGA MELANGGAR HAM.

Selasa, 30 September 2025 - 15:44 WIB

Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Kamis, 25 September 2025 - 16:00 WIB

Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB