Nasionaldetik.com, Merangin, Jambi
– Jarni, warga Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, resmi melaporkan mantan Lurah Mampun, SZ, ke Polres Merangin pada 2 Mei 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dibeli Jarni.
Jarni, didampingi suami (Rifai) dan kuasa hukum (Dede Riskadinata, SH), menyatakan telah membeli dua kapling tanah di Blok J 13, Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, seharga Rp300 juta pada tahun 2018. Transaksi dilakukan melalui SZ yang saat itu menjabat sebagai Lurah Mampun. SZ meyakinkan Jarni akan keabsahan transaksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2021, SZ meminjam sertifikat tanah tersebut dari Jarni selama satu minggu dengan alasan pemeriksaan. Namun, hingga saat ini, sertifikat tersebut belum dikembalikan.
Kuasa hukum Jarni menegaskan bahwa janji pengembalian sertifikat yang hanya satu minggu itu telah dilanggar, dan bertahun-tahun sertifikat tersebut tidak kunjung dikembalikan. Oleh karena itu, diajukan laporan penggelapan ke Reskrim Polres Merangin.
Penulis : Gondo irawan.