Langkat, 29 April 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN atuc ITUC Kabupaten Langkat, Samsiah, S.Pd, SH, menyatakan sikap tegas atas Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Langkat, Nomor Surat: 500.15.13.2.235/Disnaker/2025 tentang Pembentukan Kepanitian Pelaksanaan Hari Buruh Internasional (MAYDAY) Kabupaten Langkat Tahun 2025.
Samsiah menegaskan bahwa DPC KSPSI AGN atuc ITUC Kabupaten Langkat secara resmi MENOLAK ketetapan Ketua Panitia May Day Kabupaten Langkat Tahun 2025. Penolakan ini didasari oleh sejumlah alasan yang dianggap merugikan dan tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan buruh di Kabupaten Langkat.
Alasan Penolakan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Ketua Panitia May Day Merupakan Ketua DPP SBBI
Ketua Panitia yang ditunjuk berasal dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI), yang seharusnya berada di Jakarta. Sebagai gantinya, yang seharusnya memimpin di tingkat Kabupaten adalah Pengurus Cabang (PC) . Hal ini dianggap menunjukkan ketidakjelasan verifikasi buruh di Kabupaten Langkat dan mengurangi peran serta partisipasi buruh lokal.
2. Ketidakberpihakan Kepada Buruh Lokal
Dalam Dua Tahun Terakhir, perayaan May Day di Kabupaten Langkat dipimpin oleh individu yang bukan berasal dari Langkat, sehingga mengabaikan keterlibatan buruh setempat dalam merancang dan melaksanakan kegiatan tersebut.
3. Pentingnya Fungsi Organisasi yang Tepat
DPC KSPSI AGN atuc ITUC Kabupaten Langkat juga mengkritisi keberadaan oknum-oknum di Dinas Tenaga Kerja yang dianggap tidak memahami fungsi dan posisi organisasi buruh yang ada. Oleh karena itu, DPC KSPSI AGN atuc ITUC mendesak agar oknum-oknum tersebut dikeluarkan dari Disnaker Kabupaten Langkat.
4. Kebutuhan Buruh Akan Kepastian dan Kesejahteraan
Buruh, menurut Samsiah, membutuhkan jaminan kepastian hukum dan kelayakan hidup yang layak, bukan sekadar hiburan semata dalam perayaan May Day. Oleh karena itu, DPC KSPSI AGN Kabupaten Langkat menganggap perlu adanya perubahan yang lebih.
Langkah Lanjutan DPC KSPSI AGN atuc ITUC kabupaten Langkat
Sebagai bentuk protes atas keputusan ini, DPC KSPSI AGN atuc ITUC Kabupaten Langkat, bersama seluruh federasi dan afiliasi nya dengan DPC KSPSI AGN atuc ITUC seperti FSP NIBA, F.SPPP, F.SPTN, F.SP.PPMI, F.SP.TSK, F.IMPPI, F.SP.KPI, dan SNNU, memutuskan untuk keluar dari kepanitian May Day Kabupaten Langkat Tahun 2025. Mereka akan menarik diri dari segala kegiatan yang diorganisir oleh panitia yang ditetapkan oleh Disnaker Kabupaten Langkat.
DPC KSPSI Atuc ITUC Kabupaten Langkat berharap pemerintah Kabupaten Langkat dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan mendengarkan aspirasi buruh untuk kepentingan yang lebih besar dan berkelanjutan.