Sujadi, Simbol Kesabaran yang Akhirnya Meperoleh Kembali Hak Atas Sebidang Tanah Miliknya Di Titi Papan

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 08:20 WIB

4092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Di sudut sederhana rumahnya di Medan Deli, Sujadi menatap kosong ke halaman depan yang dulu pernah membuatnya nyaris putus asa.

14 tahun lamanya, tanah yang ia beli dengan keringat dan doa, yang ia rawat dengan penuh harapan, dipersengketakan oleh orang-orang yang lebih kuat, lebih punya pengaruh.

Tapi Sujadi tidak menyerah. Ia memilih percaya pada satu hal yakni kebenaran dan doa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak mudah bagi seorang Sujadi, warga biasa yang jauh dari hiruk pikuk kekuasaan, untuk melawan di ruang-ruang sidang yang kaku dan penuh intrik.

Ia duduk di kursi pengadilan sebagai tergugat, kadang hanya berteman dengan map usang berisi berlembar-lembar bukti kepemilikan tanahnya.

Setiap kali palu sidang diketuk, setiap kali berkas dibacakan, Sujadi hanya bisa berdoa agar hukum berpihak pada yang benar.

Harapannya mulai menemui titik terang ketika pada 27 November 2014, Pengadilan Negeri Medan membacakan putusan dalam perkara Nomor 40/Pdt.G/2013/PN.Mdn.

Baca Juga : 

Dalam ruangan itu, dengan suara yang tegas, majelis hakim menyatakan bahwa Sujadi adalah pemilik sah tanah yang menjadi sengketa.

Semua gugatan lawannya ditolak. Ia menang. Tapi perjuangan belum berhenti di situ.

Pihak lawan mengajukan banding, lalu kasasi, bahkan peninjauan kembali. Sujadi, yang sempat goyah, kembali menguatkan hatinya.

Ia tetap menghadiri sidang demi sidang, tetap membayar kuasa hukum dengan apa adanya, tetap percaya, walau tahun tahun terasa panjang dan menyiksa.

Dan akhirnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan itu. Hak atas tanah seluas 8.786 meter persegi itu sah milik Sujadi.

Namun, kemenangan di atas kertas tak serta-merta mengembalikan tanahnya.
Objek itu masih dikuasai pihak lain. Sujadi kembali bersabar.

Hari-harinya diisi dengan doa, menunggu keadilan benar-benar hadir di dunia nyata. Sampai akhirnya, pada 17 April 2025, surat resmi dari Pengadilan Negeri Medan datang.

Baca Juga :  Rehap Rumah Tidak Layak Huni Jadi Sasaran Tambahan TMMD Ke-117 Kodim Bulukumba

Isinya: pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi. Sujadi, yang dulu hanya bisa menggenggam bukti-bukti usang, kini menggenggam harapan nyata.

Eksekusi dijadwalkan pada 29 April 2025.
Tanah itu akan dikembalikan padanya, dengan pengawalan hukum.

Saat ini, ia hanya meminta satu hal: semua berjalan tertib dan damai. Ia tak pernah menginginkan keributan.

Tidak ada rasa dendam dalam dirinya meski dirinya sudah sempat lima kali dipenjarakan oleh lawannya. Hanya rasa syukur, bahwa perjuangan panjang selama 14 tahun, doa tanpa lelah, dan keyakinan pada kebenaran akhirnya berbuah.

Di balik semua itu, Sujadi bukan hanya memenangkan kembalinya sebidang tanah milikna.

Ia memenangkan sesuatu yang lebih besar: pembuktian bahwa warga kecil pun, dengan kesabaran dan kepercayaan, bisa menang melawan ketidakadilan.(red)

Berita Terkait

KODIM 0909/Kutai Timur Resmi Di Mulai”TMMD Sasar Pembangunan Insfatruktur Dan Pemberdayaan”.
Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif
Menteri IMIPAS Sebut Anak di LPKA bagian dari Generasi Emas Indonesia, 1272 Anak Telah Diusulkan Mendapatkan Remisi Anak
Denpom I/5 Medan Kembali Tebar Kepedulian Di Jumat Berkah
Dalam Rangka Hari Bakti ke-78, TNI AU Wilayah Medan Gelar Bakti Sosial, Bazaar Murah, dan Pembagian Sembako
Ops Patuh Toba 2025 Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di Loket PT. KUPJ Medan
Kejari Jaktim Diminta Usut Dugaan Jual Beli Lahan Pemakaman di TPU Pondok Rangon
Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Sibolga Geledah Kamar Hunia

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:08 WIB

Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:53 WIB

Peneliti Temukan Timah Digunung Madina, Kini Warga Sambut Kesejahteraan

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:22 WIB

Tikus Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:36 WIB

Korban KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah Menggugat, Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Terkuak!

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:29 WIB

Koperasi Pradesa Mitra Mandiri syariah : Operasi Ilegal dan Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Koperasi

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:39 WIB

Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:19 WIB

Ketua DPRD deliserdang Memalukan, Sepihak Dalam Mengambil Keputusan Demi Kepentingan Politik

Senin, 14 Juli 2025 - 17:21 WIB

PTPN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah

Berita Terbaru