Santai Main HP, 2 Orang Laki – Laki Tersangka Kasus Curat di Boyong Ke Polsek Firdaus Polres Sergai

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 15:46 WIB

4057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Nasionaldetik.com

2 (Dua) orang laki – laki yang masing – masing berinisial BJTM, (26), warga Kecamatan Seibamban Kabupaten Sergai, dan AS alias A, (35), warga Kecamatan Seibamban Kab. Sergai, terduga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai.

Penangkapan dilakukan atas dasar LP/B/23/III/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 03 MARET 2024. Dimana laporan diperkuat dengan keterangan saksi – saksi yakni; 1. Puja Siboro, Perempuan, (23), warga Desa Suka Damai Dusun XII Kec. Seibamban Kab Sergai, dan 2. Duin Silalahi, Laki – laki, (24), warga Kec. Seibamban Kab. Sergai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian curat itu dialami korban yang sekaligus sebagai pelapor Holmes Simarmata, Laki – laki, (40), warga Jalan Panies, Linkungan I Tunggusono Kecamatan Binjai Timur Kodya Binjai, pada Minggu (03/03/2025), sekira pukul 14.00 WIB, di dalam Gudang yang terletak di Dusun XII Desa Suka Damai Kec. Seibamban Kab. Sergai.

Dari penangkapan kedua orang terduga tersebut, turut pula di amankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha warna hitam Nopol BK 2602 XAC. Dimana atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah).

Dari informasi yang berhasil diperoleh, menyebutkan kronologis kejadian, berawal pada hari Minggu (03/03/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, pada saat pelapor/korban sedang berada di rumahnya tepatnya di Jalan Danau Paniae Link. I Tunggurono Kec. Binjai Timur Kodya Binjai, tiba – tiba menerima informasi melalui Via Telpon Handphone (HP) dari saksi Duin Silalahi yang mengatakan bahwa sepeda motor yang di parkiran gudang di dalam gudang milik nya yang terletak di Dusun XII Desa Suka Damai Kec. Seibamban, Kab. Sergai telah hilang.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Korupsi Kades Kradinan oleh Satreskrim Dinyatakan Lengkap (P21) dan Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung

Mendengar informasi tersebut selanjutnya pelapor/korban langsung berangkat menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di Gudang ternyata benar sepeda motor yang di parkir di dalam gudang tersebut sudah hilang. Kemudian saksi Puja Siboro memeriksa pintu di belakang gudang dan menemukan ternyata gembok pintu belakang gudang sudah rusak dan di perkirakan pelaku masuk kedalam gudang dengan merusak gembok gudang terlebih dahulu baru kemudian mengambil sepeda motor tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.000.000,- dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polsek Firdaus Polres Sergai dengan harapan agar pelaku dapat ditemukan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dan kronologis penangkapan bermula, setelah dilakukan serangkaian proses Penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Firdaus, identitas tersangka berhasil dikantongi dan diketahui berinisial BJTM.

Kemudian, pada Minggu (27/04/2025) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi sekitar pukul 06.00 WIB, bahwa tersangka BJTM sedang berada salah satu rumah warga tepatnya di Dusun XIV Desa Seibamban Kacamatan Seibamban Kab. Sergai.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Pasar Bodri, Dua Tersangka Ditangkap Polres Kendal

Lalu selanjutnya Tim Opsnal yang pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, S.H., langsung bergerak menuju lokasi dimana tempat terduga pelaku berada. Setibanya di lokasi petugas dengan cepat berhasil mengamankan tersangka BJTM sedang bermain HP di dalam salah satu rumah warga.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, S.H., menerangkan hasil interogasi awal bahwa tersangka BJTM mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang berinisial AS alias A yang beralamat di Dusun I Kp. Jati Desa Seibamban. Dan dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha warna hitam Nopol BK 2602 XAC, katanya.

Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., dalam keterangannya, di Makopolres Sergai, Selasa (29/04/2025) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka BJTM, kemudian tak berselang hari, setelah petugas melakukan pengembangan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap rekannya yang telah membantunya melakukan pencurian 1 Unit Sepeda Motor yang berinisial AS alias A dirumahnya. Kemudian kedua tersangka di boyong ke komando guna proses penyidikan lebih lanjut, ujar Iptu Zulfan.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian ini dianggap lebih berat karena dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Dan di Ancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun”, pungkas Iptu Zulfan menjelaskan.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap
Tangkap Bandar Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, “Perang Terhadap Narkoba, Kami Tidak Akan Mundur”
Residivis Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Perladangan Kandibata
Lagi! Polres Sergai Surutkan Kasus Narkotika, Amankan 3 Tersangka & Barang Bukti Sabu
Polsek Dolokmerawan Amankan Terduga Pelaku Bongkar Warung dari Persembunyian
Penyidikan Kasus Korupsi Kades Kradinan oleh Satreskrim Dinyatakan Lengkap (P21) dan Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung
Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Sawit TKD Mampun di Merangin, Jambi,Selisih Rp60 Juta Menjadi Misteri