MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 11:17 WIB

4028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Naaionaldetik.com Jakarta, 29 April 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (28/4) dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “orang lain” yang tercantum dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku terhadap entitas atau kelompok yang memiliki status atau identitas tertentu, melainkan hanya ditujukan pada individu atau perseorangan. Dengan demikian, kritik terhadap lembaga, kelompok, atau kebijakan publik tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah mempertimbangkan adanya ketidakjelasan dalam batasan yang ada pada UU ITE yang berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik konstruktif terhadap pemerintah dan kebijakan publik. MK menegaskan bahwa hak untuk mengkritik, khususnya terhadap pemerintah, adalah bagian dari demokrasi yang harus dilindungi, serta tidak boleh dibatasi dengan undang-undang yang bisa merugikan kebebasan berekspresi.

Putusan ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sempat dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video. Sebelumnya, Tangkilisan sempat dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri, namun kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Baca Juga :  Bapak Chandra Wibawa Selaku Ketua Umum AKPI & Herry Setiawan Dewan Pendiri Keluarga Besar Aliansi Keluarga Pers Indonesia ( AKPI ) Ucapkan Selamat Atas Diangkatnya Komjen Agus Andrianto Menjadi Wakapolri

Dengan keputusan ini, MK memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan berbicara, serta memberikan kejelasan tentang batasan penerapan pasal-pasal yang dapat digunakan untuk melawan kritik atau opini yang dianggap merugikan. Pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat lagi mengajukan gugatan pencemaran nama baik melalui UU ITE, kecuali jika hal tersebut menyangkut individu secara pribadi.

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap 12 Kasus Curanmor, 8 Tersangka Ditangkap di Koja
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Sindikat Pencurian Plat Besi di Tanjung Priok
Kapolres Metro Jakarta Utara Berikan Penghargaan kepada Personel dan Warga Berprestasi
Woow..!! Ketum IWO Indonesia Apresiasi Pengunduran Diri Hasan Nasbi sebagai Juru Bicara Kepresidenan
SIAP DUKUNG PENAGANAN BANJIR MELALUI TATA RUANG DAN PENGADAAN TANAH, WAMEN OSSY : KE DEPANKAN SINERGITAS DAN KOLABORASI*  
*MENTERI NUSRON SEBUT ADA 796 PELANGGARAN TATA RUANG DI JABODETABEK – PANJUR : SECARA TIDAK LANGSUNG SEBABKAN BANJIR*
DEKLARASI SAMSURI, S.Pd.I, M.A ( KETUA UMUM PCN ) SEBAGAI CALON PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERIODE 2029 – 2034 OLEH PARTAI CINTA NEGERI