Warisan yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU BSP

Redaksi Medan

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 12:06 WIB

40121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan

Di tengah deru pembangunan dan geliat modernisasi, ada satu kisah lama yang perlahan mencuat ke permukaan: kisah tentang tanah, warisan, dan keadilan yang lama terabaikan.

Keterangan yang dihimpun wartawan, Minggu (27/04) menyebutkan, tanah eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) yang kini menjadi sengketa di Kabupaten Asahan, ternyata menyimpan jejak sejarah yang selama ini tersembunyi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanah itu, pada hakikatnya, adalah milik sah Kesultanan Asahan—sebuah warisan leluhur yang dulu hanya disewakan kepada Belanda untuk perkebunan tembakau.

Sejarah mencatat, pada masa kolonial, pemerintah Belanda menyewa tanah milik Kesultanan Asahan selama 75 tahun.

Tidak pernah sekalipun tanah itu dijual atau dilepaskan hak kepemilikannya. Semua perjanjian sewa tersebut tercatat rapi, dibubuhi tandatangan resmi, dan kini bukti-buktinya tersimpan rapi di Kantor Arsip Nasional serta di tangan ahli waris Kesultanan Asahan.

Namun babak kelam terjadi pada tahun 1958. Dengan alasan nasionalisasi, pemerintah Republik Indonesia mengambil alih seluruh tanah milik Kesultanan Asahan tanpa mekanisme ganti rugi.

Baca Juga :  Pesan Babinsa Untuk Warga Terdampak Puting Beliung

Satu peser pun tak pernah diberikan sebagai kompensasi. Warisan leluhur itu hilang begitu saja di atas nama negara, meninggalkan keturunan Kesultanan dalam diam dan keterasingan.

Selama puluhan tahun, tanah itu kemudian diserahkan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan swasta, PT BSP.

Dan setelah masa HGU berakhir pada 2022, tanah itu seolah menjadi rebutan—Pemerintah Kabupaten Asahan mengklaim sebagai aset daerah, sementara kelompok-kelompok tani berlomba menggarap lahan yang legalitasnya masih abu-abu.

Namun kini, untuk pertama kalinya, ahli waris Kesultanan Asahan bangkit. Dengan data dan dokumen otentik yang tak terbantahkan, mereka membuktikan bahwa tanah tersebut tetap berada dalam hak kepemilikan Kesultanan.

Bukti yang mereka miliki bukan sekadar cerita turun-temurun, melainkan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara nasional maupun internasional.

Baca Juga :  Usai "Menikmati" Kemolekan Tubuh ABG, Dua Pria Dewasa di Angkut Polsek Sekupang!

Mereka menuntut pengembalian hak atas tanah leluhur yang telah dirampas tanpa keadilan. Spanduk-spanduk tuntutan kini terpasang di berbagai sudut lahan eks BSP, menjadi saksi bisu atas kebangkitan martabat yang telah lama tertidur.

Ini bukan hanya perjuangan atas sebidang tanah; ini adalah perjuangan mengembalikan kebenaran sejarah dan menuntut keadilan yang semestinya.

Sementara itu, puluhan kelompok tani masih bercocok tanam di atas tanah yang status hukumnya sedang diperjuangkan.

Pemerintah daerah melanjutkan upaya pencatatan aset, seolah menutup mata atas akar masalah yang sesungguhnya.

Kini, publik dihadapkan pada fakta yang tak bisa lagi diabaikan: tanah itu adalah milik sah Kesultanan Asahan, dan sejarah panjangnya tidak bisa dihapus hanya dengan administrasi sepihak.

Saatnya keadilan ditegakkan, saatnya menghormati hak waris yang telah lama terpinggirkan. Kesultanan Asahan menuntut apa yang memang menjadi haknya—bukan lebih, bukan kurang.(red)

(poto : istimewa)

Berita Terkait

Lawan Arab Saudi, Indonesia Harus Optimis
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tapanuli Utara Ke-80
Kanwil Hukum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Ranperwal, Dorong Regulasi Responsif terhadap Kebutuhan Publik
Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian dan Aspirasi dalam RDP
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Tes Urine bagi Pegawai dan Warga Binaan, Wujud Komitmen Bersih dari Narkoba
Lima Ranting IPK Medan Sunggal Sepakat Dukung Kembali Jodi Mahesa Panggabean dan Rahmansyah Pimpin PAC
Lapas Lubuk Pakam Gandeng BNN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Gelar Tes Urine Massal
Sentuhan Kepedulian di HUT ke-80 TNI, Danrem 083/Bdj dan Kasrem Serahkan Bantuan Sosial untuk Warga Malang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru