Sergai, Nasionaldetik.com
Lagi! Polres Serdangbedagai (Sergai), surutkan kasus Narkotika, dengan berhasil amankan 3 orang laki – laki tersangka dan barang bukti Sabu, Rabu (23/04/2025) sekira pukul 02.25 WIB, di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Seibuluh Kecamatan Telukmengkudu Kab. Sergai – Sumut.
Ketiga orang yang berhasil diamankan itu yakni berisinial DTS, (35), warga Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi, lalu HS, (25), warga Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, serta SS, (38), warga Kecamatan Perbaungan Kab. Sergai – Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) lembar Plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 20,19 gram yang dibungkus dalam plastik kresek warna biru, HP android sebanyak 3 unit, dan Sepeda Motor RX King warna hitam Nopol BK 6434 RAW.
Informasi menyebutkan, kronologis kejadian bermula pada Hari Rabu (23/04/2025), menindak lanjuti informasi masyarakat tentang tempat yang kerap/sering dijadikan untuk transaksi Narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di Desa Seibuluh Kec. Telukmengkudu Kabupaten Sergai.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Joko Winarno melakukan pengamatan, melalui Undercover terhadap Target Operasi tersangka SS, setelah disepakati harga serta jumlah pesanan selanjutnya tersangka SS sepakat melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Seibuluh Kecamatan Telukmengkudu.
Lalu, sekira pukul 02.25 WIB, setibanya dilokasi beberapa saat kemudian datang target oprasi (TO) SS bersama dengan 2 orang laki-laki yang tidak dikenal diduga tiba ditempat transaksi dengan mengendarai sepeda Motor RX King warna hitam Nopol BK 6434 RAW. Kemudian para Tersangka tersebut mendatangi petugas, saat hendak dilakukan transaksi, petugas dengan segera langsung melakukan penangkapan.
Dilokasi, Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Joko Winarno menjelaskan diketahui ke dua Tersangka lainnya tersebut berinisial DTS dan HS. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu Shabu yang disembunyikan di dalam lampu sepeda motornya dengan dibungkus kedalam plastik kresek warna biru
Kemudian Petugas mengamankan ke 3 terduga pelaku beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk di ambil keterangannya lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., dalam keterangannya, di Mako Polres (25/04/2025), menambahkan, setelah dilakukan interogasi terhadap ke 3 tersangka SS, DTS dan HS, mereka mendapat barang haram tersebut (Narkotika Sabu) dari lelaki yang ia kenal berinisial A warga Kecamatan Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, terang Iptu Zulfan.
“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan percobaan atau pemufakatan terhadap memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Dengan Ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun”, pungkas Iptu Zulfan.
(Nur Kennan Tarigan)