Sergai, Nasionaldetik.com
Unit Reskrim Polsek Dolokmerawan Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Dolokmerawan Kecamatan Dolokmerawan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.
Diketahui terduga pelaku berinisial MSI alias Isbat (23), warga setempat yang ditangkap pada Selasa malam (22/4/2025) setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kebun karet tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Dolokmerawan Iptu Herman Sentosa melalui Kanit Reskrim Ipda K. Napitupulu, Rabu (23/04/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga atas nama Citra (41), yang menjadi korban pencurian di warung miliknya pada Minggu dini hari (20/04/2025).
“Terduga pelaku masuk ke dalam warung korban dengan cara memanjat dinding dan melalui ventilasi. Saat itu, korban yang hendak berangkat belanja melihat terduga pelaku sedang mengambil uang dilaci. Terduga pelaku langsung melarikan diri setelah diketahui”, ungkap Kanit Reskrim.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dari persembunyiannya di kebun karet. Dari hasil penggeledahan dan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.187.000 yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dolokmerawan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
(Nur Kennan Tarigan)