Penyidikan Kasus Korupsi Kades Kradinan oleh Satreskrim Dinyatakan Lengkap (P21) dan Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 12:32 WIB

4068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Nasionaldetik.com – Satreskrim Polres Tulungagung telah melakukan penyidikan kasus korupsi yang telah dilakukan oleh Kapala Desa Kradenan bersama Kaur Keuangan Desa, dari hasil penyidikan tersangka ES (selaku kepala desa Kradinan) berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Sedangkan tersangka WS (Kaur Keuangan Desa Kradinan) saat ini berstatus DPO.

Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi yang didampingi PJU Polres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/04/2025).

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Mengatakan bahwa konferensi pers hari ini disampaikan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dan bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran tahun 2020 yang terjadi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung. Penanganan kasus korupsi sudah cukup lama berlangsung, proses penyidikannya berlangsung dua setengah tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung selanjutnya dilakukan persidangan”, ujar AKBP Taat.

Tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan ada satu berinisial ES (60) laki laki jabatan selaku Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.

“Ada tersangka lain berinisial WS (45) laki laki jabatan selaku Kaur Keuangan Desa Kradinan sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan dan sudah diterbitkan DPO (status buron)”, kata Kapolres.

Baca Juga :  Tujuh Anggota Polres Tegal Kota, Terima Penghargaan dari Kapolres

Modus operandi para tersangka menyalahgunakan anggaran. Pada tahun 2020 dan tahun 2021 Desa Kradinan total menerima anggaran sebesar Rp 3.917.816.541. Dari total anggaran tahun 2020 dan 2021 tersangka ES pada tahun 2020 mengajukan pencairan anggaran total sebesar Rp. 784.000.000,- (didukung dengan 14 kuitansi) dan pada tahun 2021 tersangka mengajukan anggaran total sebesar Rp. 984.000.000,- (didukung dengan 15 kuitansi).

“Total pada tahun 2020 dan 2021 tersangka mengajukan anggaran Rp 1.768.000.000 untuk berbagai program kegiatan, dari total yang diajukan oleh tersangka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 743.620.928,86”, terang Kapolres.

 

“Tersangka melakukan tindak pidana korupsi ini dengan cara, tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif), ada juga melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, ada laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ada yang SPJ nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung”, sambungnya.

Dalam penyidikan tindak pidana yang melibatkan kepala desa kradinan, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli.

“Selain pemeriksaan pada saksi, Satreskrim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi antara lain Balai Desa, rumah kemudian melakukan penyitaan barang bukti terkait”, ujar AKBP Taat.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Puncak Jaya Intensifkan Giat Patroli Dialogis

“Satreskrim juga melakukan penelusuran aset, ke mana saja hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka mengalir. Dari penelusuran tidak didapatkan untuk membeli aset tanah dari hasil tindak pidana, bahkan sertifikat Rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke Bank”, sambungnya.

Hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi termasuk utang – utang.

“Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya, mengaku terlilit utang karena pernah menyalon Kades namun kalah dan kemudian menyalonkan lagi menang hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades”, kata Kapolres.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1e jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”, tandas AKBP Taat.

Penulis : (Hms)

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad: Momentum Prestisius untuk Regenerasi dan Sinergi Baru
Perkuat Sinergi, Kapolres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Kecamatan Tanjunganom dan Prambon
Sampaikan Commander Wish, Kapolres Nganjuk Dorong Anggota Bertugas dengan Hati Nurani
BNNK dan Dispora Tulungagung Gelar Senam Sehat dalam Rangka Memperingati HANI 2025
Viral……!!! Awak Media Temukan Adanya Aktivitas Ilegal Besar di Jember: Penambangan Emas, Judi, dan Narkoba Terendus, Diduga Libatkan Aliran Dana ke Aparat
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Nganjuk Dampingi Petani Jagung Tingkatkan Produksi di Kedungmlaten
Polres Nganjuk Gelar Rakor Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT
Polres Jombang Dan Pemerintahan Jombang Segera Tindak Tegas, Diduga Angkringan Beralih Fungsi menjadi Tempat Karaoke dan Penjualan Miras Tanpa Mengantongi Ijin