Nasionaldetik.com , BALI – Tepidana Youssef Arick Azoulay, 54 tahun, telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 25 Maret 2025. Turis pemegang tiga paspor (Israel, Portugal, Maroko) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan di PT Solar System.
Terdakwa yang pernah terlibat kasus dugaan membawa bom di Bandara DIY, diganjar tiga bulan hukuman percobaan. Mirisnya, satu hari setelah putusan dibacakan oleh Heriyanti, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, kuat dugaan yang bersangkutan telah meninggalkan Bali menuju Maroko.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Hakim Ketua didampingi I Wayan Yasa, S.H., M.H., dan I Wayan Suarta, S.H., M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota. Terdakwa Youssef Arick Azoulay terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari, berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Namun, dengan memanfaatkan hukuman percobaan, Arick diduga kuat nekat meninggalkan Bali menuju Maroko, Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WITA.
Ulah pria yang sempat diamankan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta dan sempat ditahan di Polda DIY itu memantik perhatian dari sejumlah praktisi hukum.Bahwa, ketika ada WNA yang melakukan pidana atau pelanggaran lalu menjalani sidang, identitasnya harus diserahkan ke imigrasi.
Setelah menjalani hukuman, kemudian yang bersangkutan wajib diproses lagi oleh pihak imigrasi. Jika benar dia pernah bermasalah di DIY, lalu kini bermasalah di Bali, tentu pemerintah tidak boleh tutup mata karena orang ini, walaupun berinvestasi di Bali, tetapi dia masuk kategori berbahaya.
Apalagi diketahui memiliki tiga paspor, sudah tentu ini merupakan pelanggaran administrasi. Jika dirinya telah terlanjur keluar Bali, sudah tentu seharusnya langsung di-blacklist atau dicekal agar tidak datang lagi ke Indonesia, khususnya Bali.
Seperti dikutip dari beberapa media, lelaki tersebut memiliki tiga paspor. Di antaranya: Israel, namanya Azuolay Arik Yosef; Maroko, identitasnya Azoulay Youssef Arick; dan Portugis, yakni Azuolay Arik Yosef. Di Indonesia, dia menggunakan identitas Maroko.
Perkara yang membelitnya di Bali bermula dari bisnis yang dikelola oleh Youssef Azoulay selaku komisaris dan istrinya, Mareike Steinberg, yang merupakan Direktur PT Solar System. Keduanya sama-sama berbagi kepemilikan saham sebesar 50 persen.
PT Solar System kemudian melakukan perpanjangan sewa tanah yang sebelumnya telah disewa sejak 1 September 2023. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Bucu No. 33, Banjar Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Tanah yang memiliki sertifikat hak milik bernomor 182/Kelurahan Legian seluas 1000 meter persegi tersebut, diperpanjang dengan harga Rp 875 juta untuk jangka waktu sewa mulai tanggal 7 Februari 2027 hingga 7 Februari 2032.
Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp437.500.000 pada tanggal 1 September 2023 dan sisanya pada 1 Juli 2024. Namun, pada 9 Agustus 2023, PT Solar System kembali memperpanjang pemindahan hak sewa tanah yang sama.
Tentu, dengan harga total Rp1.050.000.000,00 untuk jangka waktu tiga tahun. Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, dimulai dengan pembayaran pertama sebesar Rp350.000.000,00 pada 1 Agustus 2023.
Pembayaran kedua dilakukan pada 18 Agustus 2023 dengan jumlah yang sama, dan pembayaran ketiga pada 31 Agustus 2023. Dari hasil pembayaran yang diterima, sebagian besar dana digunakan untuk membayar perpanjangan sewa tanah kepada O Kong Jung sebesar Rp437.000.000,00.
Sementara dana sisa Rp613.000.000,00 tersimpan di rekening PT Solar System. Ternyata, Arick Azoulay kemudian secara diam-diam memerintahkan Irenne Yovita Theedens, yang memegang akses ke rekening BCA PT Solar System, untuk mentransfer uang sebesar Rp 306.500.000,00 ke rekening pribadinya, tanpa sepengetahuan istrinya, Mareike Steinberg, Direktur PT Solar System. PT Solar System g mengalami kerugian finansial sebesar Rp306.500.000,00 dan melaporkan Youssef ke polisi.
Selain itu, Arick sempat viral karena mengaku membawa bom.Ketika berada di Bandara Adisutjipto, petugas menyuruh pria ini mengurangi bagasi karena kelebihan berat. Lelaki pemegang tiga paspor menuruti petugas.
Dia mengeluarkan sebuah boks dan ditanya isi boks tersebut. Arick dengan lantang mengaku boks berisi bom yang akan dibawa ke Bali. Pengakuan itu berlangsung di konter check-in sekitar pukul 12.40 WIB.
Lalu, ia ditanya lagi isi boks tersebut. Dengan tegas, ia menyebut berisi bom. Arick, yang rencananya akan terbang ke Denpasar, Bali, dengan pesawat AirAsia sekitar pukul 13.30 WIB, menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak POM AU.
Setelah itu, pria tersebut diserahkan ke Polda DIY bersama bungkusan paket diduga bom. Bungkusan tersebut kemudian diledakkan oleh tim Jibom, dan dipastikan kosong.
#mabespolri
#imigrasipusat
#imigrasidenpasar
#imigrasibadung
#gubernurbali
#kapoldabali
#nyiluhdjelantik
#aryawedakarna
Penulis : Tim Redaksi