Wooow..!! Wartawan, LSM, Ormas Berperan Kawal Legalitas Pelaksana MBG BGN Hindari Penyelewengan Dana

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 13:31 WIB

40201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com , Bali,– Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kini telah mulai menyasar ribuan sekolah di seluruh Indonesia. Sebagai program prioritas untuk menunjang kesehatan dan gizi anak-anak usia sekolah, MBG mendapat sokongan anggaran besar dan pelaksanaannya dipercayakan kepada sejumlah PT (Perseroan) yang ditunjuk langsung oleh BGN.

@Netti Herawati Selaku Pengawas Kebijakan Publik Mengharapkan bersama dalam pengawasan MBG jangan ada lagi yang tidak dibayar sampai milyaran, hal tersebut akan merusak tatanan Program Pemerintah.

Namun, demi menjamin program ini benar-benar menyentuh sasaran dan tidak dijadikan lahan penyelewengan, BGN mendorong keterlibatan aktif dari wartawan, LSM, dan organisasi masyarakat (Ormas) untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan, ujar Netti

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Transparansi dan keterbukaan informasi publik adalah pondasi utama keberhasilan program ini,” ujar seorang pejabat BGN yang tak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  Patroli Siang, Polsek Kadipaten Berikan Himbauan Kamtibmas di PT Pegadaian

Cek Legalitas di Kantor Kecamatan

Masyarakat sipil dan media dapat melakukan verifikasi langsung ke kantor kecamatan masing-masing terkait legalitas pelaksana MBG. Beberapa dokumen yang wajib tersedia dan dapat diakses publik di antaranya:

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk lokasi dapur atau tempat pengolahan makanan.
Sertifikat dari Ahli Gizi, karena seluruh menu wajib disusun dan diawasi oleh tenaga profesional.
Sertifikat Halal dari MUI, guna memastikan makanan yang disajikan aman dan halal.
Surat Izin Usaha dan legalitas PT Perseroan sebagai pelaksana program.

Kontrak Kerjasama resmi antara PT pelaksana dan pihak BGN.

Jika Tidak Lengkap, Waspadai Dugaan Ilegal

Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak tersedia atau ditolak untuk ditunjukkan, maka publik berhak menduga adanya aktivitas ilegal atau tidak sah. Dalam kondisi demikian, laporan dapat langsung diajukan kepada pihak berwenang, antara lain:

Polres dan Polda setempat
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kantor Pusat BGN
DPRD/DPR RI
Kantor Presiden Republik Indonesia

Baca Juga :  Woow..!! Diduga Kebal Hukum Aktivitas Ilegal Lanting di Dam Betuk Tabir Lintas Diduga Berlangsung Sejak Sebulan Sebelum Lebaran

Langkah ini penting untuk mencegah praktek penipuan, penggelapan dana, hingga potensi korupsi, terutama dalam program yang menyangkut hajat hidup anak-anak Indonesia.

Tanggung Jawab Bersama

Program MBG bukan hanya milik pemerintah. Ini adalah program bangsa, dan sudah seharusnya seluruh elemen masyarakat ikut menjaganya. Wartawan punya peran dalam mengabarkan kebenaran, LSM dan Ormas bisa menjadi mata dan telinga rakyat, dan masyarakat luas berhak mendapatkan pelayanan publik yang bersih dan jujur.

“Kita tidak ingin makanan gratis untuk anak-anak justru jadi ladang bisnis oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas aktivis sosial dari Medan yang turut memantau program MBG di seluruh wilayah Indonesia akhirnya.

Marno
#Dpr RI
#Presiden RI
#Dprd Indonesia
#Mabes Polri TNI
#Kejagung
#Media pers
#LSM, Ormas
#Wartawan Indonesia

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Pasca Banjir Bali, Kodam IX/Udayana Terjunkan Ratusan Prajurit Bantu Evakuasi dan Distribusi Bantuan
Dandim 1609/Buleleng Letkol Czi Ibnu Ria Indrawan Hadiri Peresmian Pasca Renovasi Tempat Ibadah Tridharma Ling Gwan Kiong Singaraja
Terkuak Jelas Jejak Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Bali
Sanksi Ringan untuk Polwan Intimidator Jurnalis, Ariel Suardana: “Ini Sudah Melecehkan Undang-Undang Pers!”
Kapolda Bali Segera Tindak Tegas Polwan Polda Bali Devisi Propam Paminal Terkait Intervensi Wartawan 
KEADILAN DIPERTARUHKAN! Eksekusi Lahan di Karangasem Tak Sesuai Gambar, Warga Jerit: “Tanah Leluhur Kami Dirampas!”
Woow..!! Pemilik 3 Paspor Youssel Arick Azoulay Di vonis 3 Bulan percobaan Dan Sempat Terlibat Kasus Bom di DIY, Telah Keluar dari Bali
Aksi Damai Aliansi Kebhinekaan Kembali Tuntut Polda Bali Segera Proses dan Tersangkakan AWK

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru