Sanggahan Kepling dan Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 18:01 WIB

4066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com , Medan,- Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak Kepling (Kepala Lingkungan) III Kelurahan Binjai dan kuasa hukumnya memberikan sanggahan terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online , Rabu 23 April 2025 .

Kepling menyatakan dirinya sebagai pengayom di lingkungannya dan telah bertindak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Ia membantah keras menyebarkan foto tersebut Kepada pihak media , ia menegaskan hanya memberikannya kepada keluarga Doris Fenita br Marpaung untuk keperluan dan permintaan kepolisian atas surat rujukan dari Polrestabes Medan , tegasnya .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak ( Kepling ) dari Kantor Hukum Hendry R.H Pakpahan, S.H dan rekan, juga membantah kliennya menyebarkan surat pengantar tertanggal 4 April 2025 tentang ke tidak berada an / tidak pernah melihat Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan dilingkungan dan rumah mereka tinggal .

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Dukungan Disperindag Provsu terkait Optimalisasi Pelaksanaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Utara

Kuasa hukum menjelaskan penerbitan surat tersebut sudah sesuai prosedur operasional standar (SOP) , berdasarkan konfirmasi kepolisian terkait warga Lingkungan 3 Kelurahan Binjai yang terlibat masalah hukum di Polrestabes Medan.

Surat pengantar dari Kepala Lingkungan ( Kepling) merupakan syarat utama untuk proses Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan, memastikan warga yang dimaksud tidak berada di tempat , terang nya .

Lanjut , Kuasa hukum juga menyesalkan tindakan kuasa hukum para tersangka dari kantor Law Firm D.R.S & Partners yang dinilai telah melanggar UU pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2 yang bunyinya tentang menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan.

Mereka seharusnya mendampingi kliennya saat dipanggil kepolisian, bukan diduga menyembunyikannya.
Dan sekarang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) kenapa kuasa hukum nya terus saja mencari cari kesalahan dari orang lain dan kepolisian .

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumut Fasilitasi Penguatan Keterangan Presiden dalam Uji Materi UU Tapera

Lebih lanjut lagi , Kekecewaannya juga diutarakan atas somasi tertanggal 21 April yang diterima kliennya dari Law Firm D.R.S & Partners, Jl. Iskandar Muda No. 127, dengan surat kuasa yang dinilai tidak jelas peruntukannya.

Menurut Hendry Pakpahan,S.H klien nya sebagai Kepling sudah sesuai melakukan pekerjaan sebagai pengayom masyarakat dilingkungan nya .

Hendry R.H Pakpahan,S.H menunggu permintaan maaf dari kantor kuasa hukum Law Firm D.R.S & Partners kepada kliennya yang telah disomasi dengan tujuan yang kurang jelas , sebelum akan mengambil langkah langkah lebih lanjut , tegasnya .

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Pembegal Pedagang Pasar Gambir Di Amankan Oleh Polrestabes Medan
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Pejabat di Lingkungan Kodam
Di Warung Pak Kulit Semakin Marak Perjudian Tembak Ikan Ikan
Gudang Seperti Tidak  Bertuan Diduga Tempat Pengoplosan Gas Yang Beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 5 Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan.
Polsek Sunggal Mengamankan Sembilan (9 ) Orang Anak Laki Laki yang diduga,Anggota Genk Motor RAKENSU SRI GUNTING Membawa Senjata Tajam.
Bapak Bobby Nasution Lantik Ardian Surbakti Sebagai Dirut Perumda Tirtanadi
Bentrokan Pelajar dan Warga Pecah di Jalan SM Raja Medan,
Gubsu Bobby Kolaborasi bersama Polda, TNI dan Kejaksaan Segera Eksekusi Sarang-sarang Narkoba di Sumut

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:54 WIB

Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:47 WIB

Perbaikan Saluran Air Terus Dikebut, Pasiops Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Optimis Sasaran Selesai Tepat Waktu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Pernyataan Resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Terkait Aksi Unjuk Rasa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:31 WIB

Preman Hajar Orator Demo, Lima Orang Masih Ditahan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Bupati Sudewo Lengser! Pati Catat Sejarah Perlawanan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Retrospeksi 80 tahun Indonesia Merdeka. Melawan Intoleransi Dengan Toleransi dan Kirab Merah Putih, Membumikan kembali Pancasila

Berita Terbaru

Jawa tengah

Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Kamis, 14 Agu 2025 - 00:50 WIB