Rutan Perempuan Kelas II A Medan Gelar Razia Insidentil untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Redaksi Medan

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 10:26 WIB

4021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan menggelar razia insidentil di blok hunian warga binaan, Rabu (23/04/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran handphone, pungli, dan narkoba (halinar) di dalam lingkungan rutan.

Upaya ini menunjukkan keseriusan Rutan Perempuan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, baik bagi warga binaan maupun petugas.

Dalam razia insidentil tidak ditemukan barang-barang terlarang, berlebih, maupun berbahaya. Barang-barang temuan hasil penggeledahan akan didata dan dimusnahkan.

Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

Baca Juga :  Seorang Kakek Diduga Mengalami Depresi Gantung Diri di Gubuk Sawah

Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata dalam menindaklanjuti perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang mengharapkan peningkatan pengawasan dan keamanan di setiap Lapas/Rutan.

Dengan adanya penggeledahan insidentil ini, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini.(AVID/ril)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025: Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Ketahanan Pangan Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas, Kalapas Narkotika Samarinda Nikmati Hasil Panen Bersama Warga Binaan
AIPDA Destian Ady Prayogo, S.H. Gelar Konseling dan Trauma Healing untuk Korban Tanah Bergerak di Desa Mendala
Borong Penghargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Mendapatkan 2 Piagam Sekaligus di Penutupan IPPAFest 2025
Produk Karya Hasil Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Habis Terjual di IPPAFEST 2025
Kalapas Pancur Batu Ikut Serta Hadir dan Berpartisipasi Dalam Pameran IPPAfest di Jakarta
Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Spesial redaksi, refleksi hari Kartini di tahun 2025