Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Dobel L, Satu Tersangka Diamankan

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 12:55 WIB

4029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap peredaran pil dobel L yang terjadi di area SPBU Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (20/4/2025) malam.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah tegas terhadap para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan peredaran obat-obat terlarang,” tegas AKBP Henri, Selasa (22/4/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap peredaran pil dobel L yang didapatkan oleh CP (22), seorang pria asal Desa Watudandang, Prambon. Polisi melakukan penangkapan terhadap CP pada Senin (21/4/2025) dini hari di rumahnya.

Baca Juga :  Ketua Umum NR Icang Rahardian SH MH Menghadiri  Pelantikan 4 Pengurus Daerah DPD IWO Indonesia di Jawa Timur

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa 106 butir pil dobel L, uang tunai Rp 51.000, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone. CP mengaku membeli pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial Tegar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Ps. Panit Lantas Polsek Cikijing Laksanakan Protap Gatur Lalin, Bantu Anak Sekolah menyeberang Jalan

CP dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Nganjuk berencana mengembangkan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi dan melanjutkan pencarian terhadap pelaku lainnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merusak tatanan sosial. Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran pil dobel L di wilayah Nganjuk dapat ditekan, dan masyarakat lebih sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Penulis : Humas Polres Nganjuk

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Nganjuk Gelar Tes Urin Mendadak
Nganjuk Dukung Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Serentak
Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Warga Amankan Pria Diduga Akan Curi Motor di Pasar Warujayeng
Jalin Persatuan, Kapolres Nganjuk Gelar Sarasehan Kamtibmas Bersama Ketua Perguruan Silat
Woow..!! Meriah dan Penuh Makna, Halal Bihalal dan HUT ke-32 SMK PGRI Malang Digelar di Halaman Sekolah
Woow..!! Patut Di Contoh” kah : Seorang Mubin Cerminkan Ketidakpahaman Demokrasi dan Transparansi
Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Polisi di Pacitan: Tuntutan Keadilan dan Akuntabilitas