Nasionaldetik.com , Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap peredaran pil dobel L yang terjadi di area SPBU Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (20/4/2025) malam.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah tegas terhadap para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan peredaran obat-obat terlarang,” tegas AKBP Henri, Selasa (22/4/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap peredaran pil dobel L yang didapatkan oleh CP (22), seorang pria asal Desa Watudandang, Prambon. Polisi melakukan penangkapan terhadap CP pada Senin (21/4/2025) dini hari di rumahnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa 106 butir pil dobel L, uang tunai Rp 51.000, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone. CP mengaku membeli pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial Tegar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
CP dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Nganjuk berencana mengembangkan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi dan melanjutkan pencarian terhadap pelaku lainnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merusak tatanan sosial. Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran pil dobel L di wilayah Nganjuk dapat ditekan, dan masyarakat lebih sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Humas Polres Nganjuk