Kepala Inspektorat Pesawaran Singgih Febriyanto Tidak Akan Tebang Pilih Tindak Tegas Bagi ASN Serta Kades Yang Tidak Netral Sesuai Aturan

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 07:16 WIB

40100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pesawaran Lampung– Kepala Inspektorat Pesawaran, Singgih Febriyanto membantah kalau dirinya mendapat tekanan atau pesanan dari pimpinan, terkait penerbitan surat rekomendasi yang dikeluarkan. Surat bernomor 700/667/lll.01/2025, tertanggal 14 Maret 2025, yang ditujukan kepada Kepala Desa Gedong Tataan, berisi perintah untuk merekomendasikan pemberhentian terhadap Ketua BPD Gedong Tataan, Al Imron, yang di indikasikan telah melakukan politik praktis pada kegiatan unjuk rasa ke Kantor KPU Pesawaran dan Deklarasi dukungan pada salah satu calon, jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

Mirisnya lagi, Singgih dengan gamblang mengatakan kalau dasar surat resmi yang dilayangkan kepada kades Gedongtataan, itu di dasari dari  sebatas melihat dan membaca dari tayangan pemberitaan dari sejumlah media massa kabupaten setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kalau adanya intervensi pimpinan, atas penerbitan surat rekom itu, bisa saya pastikan tidak ada sama sekali intervensi dari pimpinan, ini semata untuk menegakkan disiplin dan etika kepada semua perangkat desa di suasana PSU sekarang, itu saja,” ucap Singgih dihadapan Ketua dan sejumlah Anggota AMP di Kantornya, Rabu, (23/4/25)

Baca Juga :  Keseriusan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Untuk Melindungi Masyarakat Dari Bahaya Narkoba

” Gak masalah juga, kalo penerbitan surat rekom itu, didapat dari melihat pemberitaan media, ini kan semata soal upaya penegakan etika dan disiplin, yang kita terapkan, kepada para aparat pemerintah kita saja,” tambahnya

Sementara Ketua AMP Saprudin Tanjung mengatakan, pihaknya merasa terganggu atas penerbitan rekom yang di keluarkan oleh Inspektorat kepada anggotanya, yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Gedong Tataan, terlebih rekom itu didasarkan semata dari pemberitaan.

Padahal kata Tanjung, isi rekom itu, jelas akan sangat berdampak dan memiliki konsekuensi yang sangat berat bagi Ketua BPD, yang beresiko kehilangan jabatannya.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Sergai Kembali Berhasil Bekuk 2 Pria Terduga Pengedar Shabu

” Masa iya, hanya didasari melihat tayangan pemberitaan, Inspektorat sampai mengeluarkan rekom, yang akan beresiko dan punya konsekuensi yang sangat tidak sepadan dengan kesalahan yang dilakukan,” ujar Tanjung

Sekarang ujar Tanjung, dirinya memberikan pertanyaan, berani tidak Inspektorat melakukan hal serupa kepada sejumlah pejabat (ASN), seperti Bupati, Sekda, Kepala OPD dan Camat, yang terindikasi jelas- jelas melakukan pelanggaran netralitas, jelang PSU Pesawaran.

” Kalo Inspektorat berani, kami siap membuat laporan. Ini bukan lagi didasari dari hanya sekedar melihat, tapi sudah di perkuat dengan bukti- bukti dan saksi- saksi.Persoalannya Inspektorat sanggup tidak memprosesnya, syaratnya jangan tebang pilih,” tegas Tanjung (*)

Berita Terkait

Babinsa Koramil Salak Jalin Kedekatan dengan Petani, Dorong Produktivitas Kopi dan Kakao Lokal
Dalam Rangka HUT Ke-66 Korem 031/Wira Bima, digelar Donor Darah, Pengobatan Gratis, dan Pembagian Sembako Kepada Masyarakat
Pangdam I/BB Didampingi Ketua Persit Kunker ke Yonif 123/RW,” Saya Bangga Ditengah- tengah Prajurit”
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rapat Koordinasi Kerja Sama Perumda dan PT. Gading Energi Prima
Babinsa Koramil 01/Barus Hadiri Mini Lokakarya Percepatan Penurunan Stunting
Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
Kapolres Simalungun Hadiri Konsultasi Publik RPJMD dan Musrenbang RKPD Kabupaten Simalungun