Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 02:09 WIB

40143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN,Jatim,Nasionaldetik.com – Aktivitas harian yang menjajakan minyak goreng curah,ternyata memiliki niat jahat yang merugikan warga Desa Losari Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.


Dua pria asal Kabupaten Ponorogo, Rolandia Okta Pratama (21) dan Agus Heryanto (43), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi Polres Pacitan setelah diringkus dalam kasus pencurian sepeda motor.

Keduanya tampak lesu dan penuh penyesalan saat dihadirkan dalam sesi jumpa pers di Mapolres Pacitan pada Senin (21/04/2025).

Kedua pria yang kini mengenakan baju tahanan itu adalah Rolandia Okta Pratama (21) dari Desa Wayang, Pulung, dan Agus Heryanto (43) dari Patihan Kidul, Siman, keduanya dari Kabupaten Ponorogo.

Mereka terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 5631 ZE yang diketahui terjadi pada Sabtu (12/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, Senin (21/4/2025) di Mapolres Pacitan menjelaskan, para pelaku memanfaatkan profesi mereka sebagai pedagang keliling untuk mencari target. Niat jahat muncul saat melihat kesempatan.

Lebih lanjut,AKP Choirul Maskanan kembali menegaskan, modus pelaku cukup sederhana namun efektif mengincar korban: mereka nekat beraksi ketika melihat sepeda motor yang kuncinya masih menggantung di kontak.

“Setelah menerima laporan adanya tindak kejahatan tersebut, Unit Resmob Polres Pacitan segera bergerak cepat berkoordinasi dengan Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo,”jelasnya.

Strategi penghadangan pun disiapkan di beberapa titik potensial. Berkat kerja sama apik tim gabungan dari Polsek Tulakan, Polsek Ngadirojo, dan Unit Resmob Polres Pacitan, upaya pelarian kedua tersangka berhasil digagalkan. Mereka akhirnya diringkus.

Selain meringkus keduanya, polisi juga menyita satu unit mobil Grand Max yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi mereka.

Di tengah proses hukum, ada kabar baik bagi pemilik sepeda motor tersebut. Devira, pemilik sepeda motor kini bisa kembali menggunakan motornya untuk aktivitas sehari-hari, termasuk berangkat ke sekolah.

AKP Choirul Maskanan menjelaskan bahwa motor milik pelajar dari Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, tersebut dikembalikan ke korban dengan status ‘pinjam pakai’ sambil menunggu proses hukum selesai.

“Motor istilahnya kami pinjam pakaikan kepada pemiliknya agar bisa dirawat dan digunakan, namun tidak boleh dipindahtangankan, dimodifikasi, atau bahkan dijual,”imbuh Kasat Reskrim.

“Jika barang bukti ini dibutuhkan kembali dalam proses hukum, harus segera dihadirkan,”tambahnya.

Atas perbuatannya, Rolandia Okta Pratama dan Agus Heryanto kini terancam hukuman berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Hingga Wilayah Perbatasan Terluar

(Yuan)

Berita Terkait

Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Polres Nganjuk Hadirkan Beras SPHP Murah untuk Warga
Sambut Hari Jadi Polwan ke-77, Polres Nganjuk Gelar Vaksinasi Influenza untuk Personel
Binrohtal Polres Nganjuk, Tingkatkan Ilmu dan Iman untuk Pelayanan Masyarakat
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan Pencabulan Guru SMPN 23 Tangerang: “Kronologi & Saksi Tidak Konsisten”
Proyek 70 Miliar Mal Pelayanan Publik di Tangerang: Prioritas Pemerintah atau Ajang Korupsi?
Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Koramil 04/Tigalingga Berbagi 100 Paket Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Juma Borno

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Danramil 02/Sidikalang Hadiri Gerakan Pangan Murah Polres Dairi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Babinsa Hadiri Program Ketahanan Pangan Bumdes Kaban Julu, Dorong Kemandirian Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Depan Rumah Sambut HUT ke-80 RI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Babinsa Hadiri Pentas Seni SD Negeri 033917 Barisan Tigor, Meriahkan HUT RI ke-80 di Tigalingga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Babinsa dan Warga Desa Bintang Bersama Bangun Gapura HUT ke-80 RI di Perbatasan Desa dan Dusun

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:16 WIB

Babinsa Dan Insan Pers Duduk Semeja, Bangun Keakraban Hingga Tukar Informasi Lapangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:09 WIB

Babinsa Hadiri Tanam Padi Gogo Bersama Kelompok Tani Lestari di Desa Sipoltong

Berita Terbaru