Nasionaldetik.com, Merangin, Jambi – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer di Kabupaten Merangin, Jambi, yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, memantik kontroversi. Konfirmasi media Nasionaldetik.com kepada warga, membenarkan PHK empat honorer di Kecamatan Pamenang pada 11 April 2025. Ironisnya, di tengah isu tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Merangin justru menerima dua tenaga honorer baru sebagai satgas damkar, masing-masing ditempatkan di Kecamatan Sungai Manau dan Bangko.
Kepala Dinas Damkar Merangin, Abdul Lazik, S.Pd, MM, mengakui penerimaan tersebut dilakukan secara “nyisip”. Ia beralasan penerimaan ini untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan dua honorer lama. Salah satu honorer lama diberhentikan karena kasus narkoba, sementara satu lagi karena jarang masuk kerja.
23 april 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Lazik, mengklaim kedua
honorer baru telah di SK-kan sejak Januari 2025, meskipun informasi yang diterima media menyebutkan mereka baru mulai bekerja pada April 2025. Ia juga membantah adanya pungutan biaya dalam proses penerimaan ini dan menyatakan akan mengeluarkan honorer baru tersebut jika ditemukan masalah.
Kontradiksi informasi mengenai waktu penerimaan dan pengakuan adanya penerimaan “nyisip” di tengah isu PHK massal telah menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan konsistensi kebijakan kepegawaian di Kabupaten Merangin. Kasus ini memicu kecurigaan publik terkait proses rekrutmen dan pengelolaan tenaga honorer di instansi tersebut.
Penulis : Gondo irawan