Komisi III DPRD Lampung Sidak Samsat Drive Thru, Dorong Layanan Diperluas ke Daerah

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 16:43 WIB

4020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Nasionaldetik.com

Komisi III DPRD Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pelayanan Samsat Drive Thru di Kota Bandar Lampung di Jl. Jaksa Agung Ri R. Soeprapto (Seberang Lapangan Korpri Kantor Gubernur) pada Selasa 22 April 2025.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kehadiran layanan Samsat Drive Thru sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, layanan ini harus direplikasi di seluruh daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melihat inovasi pelayanan pembayaran pajak bermotor dengan menghadirkan drive thru ini adalah terobosan luar biasa. Kita berharap setiap kabupaten/kota bisa memiliki layanan serupa agar masyarakat makin terbantu,” ujar Munir pasca sidak.

Baca Juga :  *Babinsa Koramil 09/NL Bantu Warga Lewati Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi di Pangkatan Labuhanbatu*

Namun demikian, ia menekankan perlunya pembaruan regulasi, khususnya terkait keharusan kesesuaian KTP pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran.

“Regulasi itu perlu diperbaharui. Tidak harus KTP wajib pajak yang hadir langsung,” tambahnya.

Munir juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi untuk lebih aktif menggandeng Bapenda kabupaten dan seluruh camat serta kepala kampung guna jemput bola ke rumah-rumah masyarakat, menyosialisasikan program amnesti pajak sebelum kebijakan penghapusan kendaraan mati 5 tahun diterapkan.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, menyoroti perlunya kajian lebih mendalam terkait keabsahan surat-surat kendaraan yang digunakan saat membayar pajak.

Baca Juga :  Pengamanan Objek Vital, TNI-Polri Laksanakan Patroli di PLTM ORDI HULU

“Ketika berbicara drive thru, ini mempermudah. Tapi perlu juga pengkajian lebih luas terkait kesesuaian antara nama di KTP dan dokumen kendaraan. Ini harus benar-benar diperjelas,” katanya.

Senada, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Muhammad Kadafi Azwar, memastikan bahwa informasi penarikan kendaraan yang tidak membayar pajak selama 5 tahun masih belum diberlakukan, sehingga masyarakat diminta memanfaatkan momentum amnesti pajak.

“Jadi kita cek tadi, ternyata informasi kendaraan akan ditarik jika tidak bayar pajak 5 tahun belum berlaku. Maka dari itu manfaatkan kesempatan amnesti sebelum aturan itu diterapkan,” pungkas Kadafi.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
Kapolres Simalungun Hadiri Konsultasi Publik RPJMD dan Musrenbang RKPD Kabupaten Simalungun
KOMANDAN PMPP TNI PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DIRBINOPS DAN DANSATLAT PMPP TNI
Babinsa Desa Jeli dan Gedangan Dampingi Bulog Serap 7,5 Ton Gabah Petani
Hanmars di Trenggalek: Saat Langkah Prajurit TNI Jadi Simbol Kesiapan dan Jiwa Korsa
Buat Mama Papua Tersenyum Bahagia, Satgas Yonif 641/Bru Borong Hasil Tani Warga Distrik Kobakma
Ribuan Peluang Kerja di Turki Terancam Gagal, Pengusaha Desak Pemerintah Bertindak
Pasca Ujian, Polsek Sipispis Himbau Siswa Kelas XII SMA Negeri 1 Jaga Ketertiban