Komisi III DPRD Lampung Sidak Samsat Drive Thru, Dorong Layanan Diperluas ke Daerah

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 16:43 WIB

4041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Nasionaldetik.com

Komisi III DPRD Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pelayanan Samsat Drive Thru di Kota Bandar Lampung di Jl. Jaksa Agung Ri R. Soeprapto (Seberang Lapangan Korpri Kantor Gubernur) pada Selasa 22 April 2025.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kehadiran layanan Samsat Drive Thru sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, layanan ini harus direplikasi di seluruh daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melihat inovasi pelayanan pembayaran pajak bermotor dengan menghadirkan drive thru ini adalah terobosan luar biasa. Kita berharap setiap kabupaten/kota bisa memiliki layanan serupa agar masyarakat makin terbantu,” ujar Munir pasca sidak.

Baca Juga :  SMSI Pacitan Berbagi Takjil di Kecamatan Punung

Namun demikian, ia menekankan perlunya pembaruan regulasi, khususnya terkait keharusan kesesuaian KTP pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran.

“Regulasi itu perlu diperbaharui. Tidak harus KTP wajib pajak yang hadir langsung,” tambahnya.

Munir juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi untuk lebih aktif menggandeng Bapenda kabupaten dan seluruh camat serta kepala kampung guna jemput bola ke rumah-rumah masyarakat, menyosialisasikan program amnesti pajak sebelum kebijakan penghapusan kendaraan mati 5 tahun diterapkan.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, menyoroti perlunya kajian lebih mendalam terkait keabsahan surat-surat kendaraan yang digunakan saat membayar pajak.

Baca Juga :  Polres Sibolga Laksanakan Patroli Perintis Presisi, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

“Ketika berbicara drive thru, ini mempermudah. Tapi perlu juga pengkajian lebih luas terkait kesesuaian antara nama di KTP dan dokumen kendaraan. Ini harus benar-benar diperjelas,” katanya.

Senada, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Muhammad Kadafi Azwar, memastikan bahwa informasi penarikan kendaraan yang tidak membayar pajak selama 5 tahun masih belum diberlakukan, sehingga masyarakat diminta memanfaatkan momentum amnesti pajak.

“Jadi kita cek tadi, ternyata informasi kendaraan akan ditarik jika tidak bayar pajak 5 tahun belum berlaku. Maka dari itu manfaatkan kesempatan amnesti sebelum aturan itu diterapkan,” pungkas Kadafi.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Pererat Sinergi, Komandan Batalyon 13 Rejimen Askar Melayu Diraja (RAMD) Kunker ke Kotis Nanga Badau Yonkav 3/AC
Kolaborasi Cegah Stunting, Babinsa Koramil 07/Salak Hadiri Mini Lokakarya Program Bangga Kencana di Kecamatan PGGS
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Dampingi Penyaluran BLT-DD, Teguhkan Rasa Syukur dan Kebersamaan Warga Lau Sireme
*Babinsa Komsos Bersama Warga Di Warung Kopi*
Upacara Pemakaman Secara Militer, Kodim 0308/Pariaman Lepas Kepergian Alm. Purn Serma Syamsir Mara
Jelang Sertijab, Komandan Batalyon Tank Amfibi 3 Marinir Gelar Exit Briefing
Manunggal di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bangun Penampungan Air Masjid Al-Hikmah
Satgas TNI Anjangsana ke Kampung Wako: Loreng Menyapa Dengan Hati