Nasional detik.com, Pesawaran Lampung – Inspektorat Pesawaran dinilai telah bersikap sewenang-wenang terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedung Tataan, Kecamatan Gedong Tataan.
Hal itu lantaran terbitnya surat rekomendasi yang memerintahkan kepala desa untuk mengajukan pemberhentian Al Imron sebagai Ketua BPD Gedung Tataan karena yang bersangkutan telah mengikuti demonstrasi dan deklarasi politik pemenangan salah satu Calon Bupati Pesawaran.
Padahal menurut Ketua BPD Desa Gedung Tataan, Al Imron, ia sebelumnya tidak pernah dipanggil terkait adanya tuduhan yang menyatakan bahwa dirinya telah melakukan deklarasi politik sebagai tim pemenangan salah satu Calon Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Deklarasi yang mana, saja juga bingung. Karena saya tidak pernah dipanggil Inspektorat Pesawaran dalam hal ini. Dan tiba-tiba saya mendapatkan surat rekomendasi yang isinya memerintahkan kepada Kepala Desa Gedung Tataan untuk mengusulkan pemberhentian saya melalui Camat Gedong Tataan,” ujar Al Imron, Selasa 22 April 2025.
Sementara terkait aksi damai yang dilakukan ribuan masyarakat di kantor KPU dengan tuntutan yang meminta KPU bekerja secara profesional sesuai dengan amar putusan MK beberapa waktu lalu menurutnya bukan alasan yang tepat untuk memberhentikanya sebagai Ketua BPD.
Apalagi saat itu ia hadir dalam aksi damai tersebut hanya sekedar mendampingi putranya yang kebetulan menjadi salah satu orator dalam aksi damai, yang mana hal itu pun telah diklarifikasinya kepada Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Pesawaran.
“Dengan adanya surat rekomendasi ini tentu saya nilai inspektorat telah berbuat sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Saya juga tidak tahu aturan mana yang digunakan Inspektorat sehingga melarang saya hadir dalam aksi damai yang menurut saya tidak ada kaitannya untuk membela salah satu calon,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gedong tataan Ansori Asopah, membenarkan bahwa dirinya mendapatkan surat rekomendasi untuk pemberhentian Ketua BPD setempat Al Imron karena terlibat dalam politik praktis dengan ikut dalam aksi damai di KPU dan mendukung salah satu calon.
Namun dirinya menolak untuk menindak lanjuti surat rekomendasi yang diajukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Penolakan itu dikarenakan tidak adanya bukti kuat yang mendukung tuduhan terhadap Ketua BPD serta aturan yang akan digunakan.
“Saya tiba-tiba mendapatkan surat dari Inspektorat Pesawaran yang meminta saya memberikan rekomendasi pemberhentian Ketua BPD Gedong tataan atas nama Ali Imron,” ujar Ansori.
Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Ali Imron dalam kegiatan politik praktis seperti yang dituduhkan. “Saya tidak bisa serta-merta menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian jika tidak ada dasar dan bukti yang jelas, seperti dokumen, foto, atau video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan benar-benar berkampanye,” jelasnya.
Ansori juga menambahkan bahwa situasi di Desa Gedong tataan sejauh ini tetap kondusif dan tidak ada keresahan yang ditimbulkan oleh Ketua BPD. Oleh karena itu, ia berencana menjawab surat dari Inspektorat tersebut secara tertulis atau dengan datang langsung ke kantor Inspektorat untuk memberikan klarifikasi.
Untuk itu, ia juga berharap agar Inspektorat menyertakan dokumen pendukung yang valid jika ingin mendorong pemberhentian Ketua BPD.
“Menurutnya, memang benar kepala desa dapat mengajukan pemberhentian anggota BPD, namun hal itu harus didasari alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti tidak berfungsi dalam tugas atau adanya keluhan dari masyarakat. Tapi kalau hanya berdasarkan surat dari Inspektorat tanpa bukti, itu berarti bukan kehendak saya, melainkan kehendak Inspektorat,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung menilai tuduhan terhadap Ketua BPD Gedung Tataan, Al Imron tidak berdasar secara hukum. Menurutnya, regulasi yang ada tidak memberi ruang untuk menjatuhkan sanksi hanya karena kehadiran di ruang publik.
“Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 12 memang mengatur larangan BPD ikut kampanye, tetapi yang dimaksud adalah keterlibatan aktif. Kalau hanya hadir tanpa membawa atribut atau menyampaikan dukungan, itu bukan pelanggaran,” jelas Saprudin Tanjung.
Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap proses pemeriksaan. “Jangan sampai lembaga seperti Inspektorat bertindak gegabah dan justru menjadi alat politik. Kita semua ingin PSU berjalan jujur, tapi juga adil,” tutupnya. (*)