Inspektorat Pesawaran di Duga Telah Bersikap Arogan Terhadap Ketua Badan Permusyaratan Desa

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 08:58 WIB

40164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Pesawaran Lampung – Inspektorat Pesawaran dinilai telah bersikap sewenang-wenang terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedung Tataan, Kecamatan Gedong Tataan.

Hal itu lantaran terbitnya surat rekomendasi yang memerintahkan kepala desa untuk mengajukan pemberhentian Al Imron sebagai Ketua BPD Gedung Tataan karena yang bersangkutan telah mengikuti demonstrasi dan deklarasi politik pemenangan salah satu Calon Bupati Pesawaran.

Padahal menurut Ketua BPD Desa Gedung Tataan, Al Imron, ia sebelumnya tidak pernah dipanggil terkait adanya tuduhan yang menyatakan bahwa dirinya telah melakukan deklarasi politik sebagai tim pemenangan salah satu Calon Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Deklarasi yang mana, saja juga bingung. Karena saya tidak pernah dipanggil Inspektorat Pesawaran dalam hal ini. Dan tiba-tiba saya mendapatkan surat rekomendasi yang isinya memerintahkan kepada Kepala Desa Gedung Tataan untuk mengusulkan pemberhentian saya melalui Camat Gedong Tataan,” ujar Al Imron, Selasa 22 April 2025.

Sementara terkait aksi damai yang dilakukan ribuan masyarakat di kantor KPU dengan tuntutan yang meminta KPU bekerja secara profesional sesuai dengan amar putusan MK beberapa waktu lalu menurutnya bukan alasan yang tepat untuk memberhentikanya sebagai Ketua BPD.

Apalagi saat itu ia hadir dalam aksi damai tersebut hanya sekedar mendampingi putranya yang kebetulan menjadi salah satu orator dalam aksi damai, yang mana hal itu pun telah diklarifikasinya kepada Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Pesawaran.

Baca Juga :  Pemdes Kedondong Bersama Mahasiswa KKN Dari UMPRI Lakukan Fogging Cegah DBD

“Dengan adanya surat rekomendasi ini tentu saya nilai inspektorat telah berbuat sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Saya juga tidak tahu aturan mana yang digunakan Inspektorat sehingga melarang saya hadir dalam aksi damai yang menurut saya tidak ada kaitannya untuk membela salah satu calon,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gedong tataan Ansori Asopah, membenarkan bahwa dirinya mendapatkan surat rekomendasi untuk pemberhentian Ketua BPD setempat Al Imron karena terlibat dalam politik praktis dengan ikut dalam aksi damai di KPU dan mendukung salah satu calon.

Namun dirinya menolak untuk menindak lanjuti surat rekomendasi yang diajukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Penolakan itu dikarenakan tidak adanya bukti kuat yang mendukung tuduhan terhadap Ketua BPD serta aturan yang akan digunakan.

“Saya tiba-tiba mendapatkan surat dari Inspektorat Pesawaran yang meminta saya memberikan rekomendasi pemberhentian Ketua BPD Gedong tataan atas nama Ali Imron,” ujar Ansori.

Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Ali Imron dalam kegiatan politik praktis seperti yang dituduhkan. “Saya tidak bisa serta-merta menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian jika tidak ada dasar dan bukti yang jelas, seperti dokumen, foto, atau video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan benar-benar berkampanye,” jelasnya.

Ansori juga menambahkan bahwa situasi di Desa Gedong tataan sejauh ini tetap kondusif dan tidak ada keresahan yang ditimbulkan oleh Ketua BPD. Oleh karena itu, ia berencana menjawab surat dari Inspektorat tersebut secara tertulis atau dengan datang langsung ke kantor Inspektorat untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga :  Supriyanto-Suriansyah Rhalieb siap berjuang dan merebut hati masyarakat

Untuk itu, ia juga berharap agar Inspektorat menyertakan dokumen pendukung yang valid jika ingin mendorong pemberhentian Ketua BPD.

“Menurutnya, memang benar kepala desa dapat mengajukan pemberhentian anggota BPD, namun hal itu harus didasari alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti tidak berfungsi dalam tugas atau adanya keluhan dari masyarakat. Tapi kalau hanya berdasarkan surat dari Inspektorat tanpa bukti, itu berarti bukan kehendak saya, melainkan kehendak Inspektorat,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung menilai tuduhan terhadap Ketua BPD Gedung Tataan, Al Imron tidak berdasar secara hukum. Menurutnya, regulasi yang ada tidak memberi ruang untuk menjatuhkan sanksi hanya karena kehadiran di ruang publik.

“Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 12 memang mengatur larangan BPD ikut kampanye, tetapi yang dimaksud adalah keterlibatan aktif. Kalau hanya hadir tanpa membawa atribut atau menyampaikan dukungan, itu bukan pelanggaran,” jelas Saprudin Tanjung.

Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap proses pemeriksaan. “Jangan sampai lembaga seperti Inspektorat bertindak gegabah dan justru menjadi alat politik. Kita semua ingin PSU berjalan jujur, tapi juga adil,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Hujan Lebat Picu Longsor di Pesawaran, Rumah Warga Terancam Ambruk
Polres Pesawaran Bagikan Bendera Merah Putih dalam Rangka HUT RI ke-80
Polres Pesawaran Bersama Polda Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga
Sat Lantas Polres Pesawaran Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih
Police Go To School : Satlantas Polres Pesawaran Hadir di SMPN 1 Pesawaran, Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini
Kejari Pesawaran Klarifikasi Dugaan Manipulasi Program Ketahanan Pangan Desa Durian
*Polres Pesawaran Laksanakan Operasi Sikat Krakatau 2025 untuk Perkuat Keamanan Daerah*
Aliansi Masyarakat Pesawaran Siap Jadi Penyeimbang, Kritisi dan Dukung Program Pro-Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Tidak Sampai 1X24 Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:09 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Di Kosan Desa Singajaya Indramayu,Minta Tolong Kepada Presiden Prabowo,Kapolri Dan Kapolda

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Sambangi Pedagang Buah, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Sampaikan Imbauan Kamtibma

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:36 WIB

Personil Polsek Cikijing Ajak Pengendara Ojek Pangkalan Berperan Aktif Dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:32 WIB

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Laksanakan Patroli dan Sambang Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:25 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Personil Polsek Cikijing Beri Imbauan Kamtibmas Kepada Para Pemuda di Desa Cikijing

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Majalengka Tekankan Personil Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:28 WIB

Dandim 0607/Kota Sukabumi Buka Turnamen Sepak Bola Dandim Cup 2025.

Berita Terbaru

REGIONAL

Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Selasa, 12 Agu 2025 - 18:59 WIB

Jawa barat

Tidak Sampai 1X24 Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan

Selasa, 12 Agu 2025 - 17:39 WIB