Waduh…!!! Viral di Medsos Oknum Suruhan Kontraktor Yang Hina Masyarakat Cabangbungin, Akhirnya di Laporkan ke Polisi

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 05:30 WIB

4062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , BEKASI,- Oknum kepercayaan Kontraktor yang berlaga sok jagoan inisial R yang sempat ‘ngamuk’ saat di tegur para Warga di dalam proyek pekerjaan SDN Setialaksana 01, Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Akhirnya di laporkan oleh puluhan masyarakat ke pihak kepolisian. Minggu (20/4/2025).

Pasalnya Oknum Kepercayaan Pemborong itu sudah membuat kegaduhan, membuat Hoaks dan membuat memfitnah yang di tunjukan bagi masyarakat desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin. Hal itu dapat dibuktikan melalui narasi menyesatkan yang dibuat dengan sengaja oleh R seolah-olah masyarakat menghambat pekerjaan. Yang kemudian dari potongan -potongan video oknum pemborong R itu mendistribusikan tanpa hak untuk menggiring membalikan opini di masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum dari Masyarakat Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Heri Wijaya SH M.H ,yang saat ini aktif sebagai Ketua Young Lawyer commite di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC BEKASI, Mengatakan,” Pihaknya sudah melaporkan permasalahan yang banyak menyita perhatian dan menyakiti masyarakat Kecamatan Cabangbungin itu pada dari Sabtu malam di Mapolres Kabupaten Bekasi. Dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan R sudah sudah memenuhi unsur Pencemaran nama baik tindakan yang merendahkan, mencemarkan, atau menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang dan Tindakan itu dilakukan melalui media elektronik, seperti media sosial.

Baca Juga :  Polsek Kasokandel Perkuat Sistem Pemolisian Tolak Premanisme Berkedok Ormas di Desa Leuwikidang

“Kami bersama korban dan masyarakat sudah melaporkan R kepada pihak Polres Metro Bekasi karena di duga sudah melakukan Pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang (UU) 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,”katanya kepada wartawan (20/4).

Ditambahkannya, Pasal 27 A tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mencemarkan nama baik seseorang dan merusak hak -hak reputasi seseorang dan konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak. Apalagi kata dia, dalam Undang-Undang No. 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE semakin memperberat sanksi. Misalnya, Pasal 27 A yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan seseorang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“UU ITE mengatur sanksi yang semakin tegas terhadap pencemaran nama baik melalui media elektronik,”.tambahnya.
Akibatnya dari perbuatan R banyak masyarakat yang dirugikan secara psikologis dan sosial sebab narasi yang di bangun menggeneralisasi masyarakat Cabangbungin yang seolah-olah menghambat pembangunan Pemerintah. Padahal masyarakat hanya menjalankan fungsinya sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto.

“Narasi yang dibangun sudah sangat menyakiti masyarakat Cabangbungin khususnya,”imbuhnya.

Baca Juga :  Personil Polsek Cikijing Hadiri Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sindangpanji

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dengan adanya peristiwa tersebut artinya semakin bisa melihat mana berita benar mana berita Hoaks dengan narasi sesatnya. Meskipun berita yang di lakukan dengan narasi kebodohan. masyarakat langsung mengetahui motif dan tujuannya hal itu dilakukan hanya untuk menutupi hal-hal kebobrokan yang lebih besar lagi. Mulai dari informasi papan kegiatan hingga masa berlakunya pekerjaannya.

“Masyarakat Cabangbungin khususnya sudah cerdas meskipun dibuat framing kurang baik masyarakat langsung bisa mengetahui motif dari pembelotan praming yang dilakukan padahal sebenarnya ada yang ditutupi,”jelasnya.

Masih katanya, pihaknya berharap dalam hal ini pihak Polres metro Kabupaten Bekasi segera bertindak tegas terhadap para pelaku penyebar berita bohong bahkan kata dia ini akan jadi catatan buruk dimasyarakat yang mana nantinya akan membungkam kritis masyarakat dalam peran serta pembangunan jika mudah di takut-takuti oleh oknum kontraktor dengan fenomena viral tersebut.

“Masyarakat berharap polisi segera bertindak tegas sebab hal ini akan menjadi preseden buruk ke depannya. kenapa demikian, akan terjadi pembungkaman di masyarakat luas tentang peran serta

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria- Fasilitasi Pendampingan Usaha
Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi
BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa
Dr. Aulia Taswin S.H., M.H Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat
Sat Samapta Polres Majalengka Hadir Jaga Obvitnas dan Obviter, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Dukung Program Ketahanan Pangan, Personil Polsek Maja Laksanakan Pengontrolan Lahan Bakul Sawah

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru