Parah!! Oknum Dokter Gigi ini Intip Sebelah Kamar Kos

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 05:50 WIB

4031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Nasionaldetik.com – Seorang pria berinisial M.A.E.S. (36) yang diketahui berprofesi sebagai dokter gigi dan saat ini tengah menjalani Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pornografi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku dan korban yang berinisial S.S.S., mahasiswi berusia 22 tahun, tinggal bersebelahan kamar di salah satu indekos di kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB.

Baca Juga :  Ciptakan Toleransi di Perbatasan Papua, Satgas Yonif 122/TS Bagikan Takjil Kepada Masyarakat Pelintas Jalan

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” ungkap Firdaus. Senin, (21/04/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi. Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku, sebuah Oppo F9 warna ungu.

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” tutur Firdaus.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Berhasil Merampungkan Pembentukan AKD

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Adi Irmansyah)

Berita Terkait

Sejumlah Pejabat PTPN 5 Pertontonkan Gaya Hedon di Medsos, SERV Bambang Punya Har
Kebakaran Hanguskan Rumah di Kemayoran, Anak 6 Tahun Diduga Bermain Api
PNIB : Terima kasih Densus 88 Jaga Ramadhan Nyepi Idul Fitri Dan Paskah Aman dari Terorisme
Kebebasan Pers Terancam, Polisi Diduga “Tutup Mata” Peredaran Tramadol di Tanah Abang
3800 Jemaat Padati Gereja di Kemayoran, Polisi Kerahkan Pasukan Gabungan Amankan Paskah 2025
MENTERI UMKM REPUBLIK INDONESI MAMAN ABDURRAHMAN RESMI MENDAFTAR CALON KETUA UMUM IKA TRISAKTI
Ngopi Bersama Kapolres Pacitan,Bangun Sinergi Bersama Awak Media
Kadispenad : Tidak ada Intervensi TNI di Kampus