SURABAYA, Nasionaldetik.com -:Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi Aiptu LC terhadap tahanan wanita di Polres Pacitan merupakan kejahatan serius yang sangat memprihatinkan. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran HAM berat, tetapi juga menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan yang diberikan kepada aparat penegak hukum.
Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) WAKOMINDO, Catur Santoso mengatakan, Tindakan pemerkosaan yang terjadi berulang kali menunjukkan bahwa korban berada dalam posisi yang sangat rentan dan tidak berdaya. “Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian seharusnya melindungi dan melayani masyarakat, bukan malah menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan kejahatan seksual.” Terangnya, Senin (21/4/2025).
Penanganan kasus ini oleh Polda Jatim melalui Sie Propam adalah langkah yang tepat, dan diharapkan proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi apa pun. Aiptu LC harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, penting juga untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang memadai, termasuk pemulihan trauma dan dukungan psikologis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya mengawal integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian, serta memastikan tidak ada lagi tindakan serupa di masa depan. “Keadilan dan akuntabilitas harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sehingga masyarakat kembali percaya pada institusi penegak hukum.” Imbuhnya.
Sebelumnya, publik digemparkan dengan kasus polisi perkosa tahanan wanita di Polres Pacitan. Korban yang diperkosa Aiptu LC berisinial PW (21) asal Wonogiri, Jawa Tengah. Bahkan, pemerkosaan terjadi tiga kali dalam kurun 4-6 April 2025. PW merupakan tahanan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).