Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Polisi di Pacitan: Tuntutan Keadilan dan Akuntabilitas

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 17:02 WIB

4021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Nasionaldetik.com -:Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi Aiptu LC terhadap tahanan wanita di Polres Pacitan merupakan kejahatan serius yang sangat memprihatinkan. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran HAM berat, tetapi juga menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan yang diberikan kepada aparat penegak hukum.

Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) WAKOMINDO, Catur Santoso mengatakan, Tindakan pemerkosaan yang terjadi berulang kali menunjukkan bahwa korban berada dalam posisi yang sangat rentan dan tidak berdaya. “Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian seharusnya melindungi dan melayani masyarakat, bukan malah menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan kejahatan seksual.” Terangnya, Senin (21/4/2025).

Baca Juga :  Dinkes Pacitan Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Bahan Kimia Dalam Asap Petasan

Penanganan kasus ini oleh Polda Jatim melalui Sie Propam adalah langkah yang tepat, dan diharapkan proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi apa pun. Aiptu LC harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, penting juga untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang memadai, termasuk pemulihan trauma dan dukungan psikologis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya mengawal integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian, serta memastikan tidak ada lagi tindakan serupa di masa depan. “Keadilan dan akuntabilitas harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sehingga masyarakat kembali percaya pada institusi penegak hukum.” Imbuhnya.

Baca Juga :  Pangdam V/Brawijaya Tekankan Pentingnya Penggunaan Anggaran Secara Transparan dan Akuntabel

Sebelumnya, publik digemparkan dengan kasus polisi perkosa tahanan wanita di Polres Pacitan. Korban yang diperkosa Aiptu LC berisinial PW (21) asal Wonogiri, Jawa Tengah. Bahkan, pemerkosaan terjadi tiga kali dalam kurun 4-6 April 2025. PW merupakan tahanan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berita Terkait

Bupati Tulungagung Salurkan BLT-DD Tahap II dan Tinjau Pembangunan Desa Ngranti
Apel Pagi, Kapolres Tekankan Legalitas Usaha, Mental Tugas, dan Investasi Cerdas
Kapolres Nganjuk Lakukan Cek Fasilitas Dinas, Pastikan Kesiapan Polsek Jajaran
Patroli SREG Digelar, Ciptakan Kondisi Aman Libur Panjang di Nganjuk
Kapolres Nganjuk Hadiri dan Beri Sambutan Saat Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Paroki Santo Paulus Nganjuk
Woow..!!Jalan Kabupaten Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Sumber Perbaiki Jalan Rusak Menuju Sukapura Secara Swadaya
Ngopi Bersama Kapolres Pacitan,Bangun Sinergi Bersama Awak Media
Amankan Ibadah Paskah, Polres Bangkalan Siagakan Personel di Sejumlah Gereja