Nasional detik.com,Pesawaran Lampung – Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) kembali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Senin (21/04/2025). Kedatangan mereka bukan sekadar silaturahmi, melainkan membawa kritik tajam dan dorongan tegas agar KPU bersikap profesional dalam menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kami datang memberikan dukungan moral, tapi juga menuntut KPU bekerja maksimal. PSU ini krusial, dan KPU harus berdiri di tengah,” ujar Ketua AMP, Safrudin Tanjung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AMP menyoroti lemahnya sosialisasi PSU kepada masyarakat. Tanjung menegaskan, hingga kini masih banyak warga yang belum mengetahui jadwal maupun tahapan PSU.
“Ini fakta di lapangan. Sosialisasi sangat minim. Bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi kalau informasi saja tidak sampai?” katanya.
Tak hanya itu, AMP mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan penggunaan fasilitas negara oleh salah satu calon yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK. Tanjung menilai praktik tersebut mencederai prinsip netralitas dan keadilan pemilu.
“Kami sudah laporkan ke Bawaslu, tapi tak ada tindak lanjut. Alasannya kekosongan hukum. Ini kami pertanyakan ke KPU juga. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.
AMP menekankan bahwa calon yang telah ditetapkan tidak boleh lagi menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN dan aparatur desa agar menjaga netralitas.
“Netralitas itu harga mati. Jangan main-main. Ini sudah keterlaluan. Semua aturan seperti diterabas,” serunya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan mengatakan pihaknya menyambut baik kritik dan masukan dari masyarakat. Ia mengklaim KPU telah melakukan sosialisasi secara maksimal.
“Masukan AMP sangat berarti. Tapi perlu dicatat, kami sudah sosialisasikan PSU melalui berbagai saluran. Soal dugaan pelanggaran, itu ranah Bawaslu. Kami hanya bisa membantu dalam hal edukasi,” ujarnya.
Soal kekosongan hukum, Fery menegaskan perlunya kajian lintas regulasi.
“Kita punya UU Pilkada, UU ASN, dan UU Desa. Tinggal bagaimana menempatkannya secara proporsional. ASN tetap terikat aturan, dan itu harus ditegakkan,” pungkasnya.
AMP menegaskan akan terus mengawal proses PSU agar berlangsung jujur dan adil, serta bebas dari intervensi kekuasaan.
(***)