Wooow..!! Dugaan Penjualan Ilegal Tanah Milik Desa di Tabir Selatan, Mantan Lurah Diduga Terlibat

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 06:47 WIB

401,051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, Merangin,-
18 April 2025 – Dugaan penjualan ilegal tanah milik desa (TKD) di Kelurahan Mampun, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Merangin, kembali mencuat. Tanah dengan nomor kapling 60 dan 61 di blok J13, yang seharusnya menjadi aset kelurahan, diduga dijual secara ilegal oleh SZ, mantan Lurah Mampun yang menjabat pada tahun 2018.

Jarni, warga yang membeli tanah tersebut seharga Rp300 juta, mengaku terbujuk oleh SZ yang meyakinkannya bahwa penjualan telah disetujui masyarakat. SZ memberikan informasi secara langsung kepada Jarni.

Saat dikonfirmasi, SZ, yang kini menjabat sebagai Camat Rantau Panjang, membenarkan adanya tukar guling tanah TKD dengan masyarakat. Ia mengklaim proses tukar guling dilakukan berdasarkan musyawarah dan mengarahkan media untuk konfirmasi lebih lanjut kepada Lurah Mampun saat ini, Sapuan.

Sapuan membenarkan adanya tukar guling, namun menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum masa jabatannya. “Yang jelas itu bukan jaman saya, jamanya camat sekarang saat menjadi lurah sebelum saya,” ujar Sapuan.

Namun, muncul kejanggalan dalam proses tukar guling. Sertifikat tanah atas nama Zulkifli dan Juwarno yang ditawarkan SZ, menimbulkan pertanyaan terkait keabsahannya.

Baca Juga :  Prajurit Korem 051/Wkt Terima Dukungan Kaporlap dari KASAD

Jarni juga mengungkapkan bahwa SZ meminjam sertifikat tanah tersebut pada tahun 2021 dengan alasan untuk pemeriksaan. Namun, hingga kini, sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan. “Dia (SZ) bilang mau ada pemeriksaan pinjam sertifikatnya, seminggu,” ungkap Jarni. Jarni telah beberapa kali mendatangi rumah SZ untuk menanyakan keberadaan sertifikat, namun hanya mendapat berbagai alasan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas penjualan tanah TKD dan kemungkinan keterlibatan mantan Lurah SZ dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Penulis : Gondo Irawan

Berita Terkait

Merdeka: Sebuah Janji yang Tak Pernah Padam
Darah dan Tanah Air: Warisan Perjuangan.
Kemerdekaan: Lebih dari Sekadar Bebas
Jejak Merdeka: Menuju Keadilan dan Kesejahteraan
Sinergi Menuju Kemerdekaan Sejati.
Bangsa Tegak, Indonesia Maju.
Satu Bangsa, Satu Tekad: Membangun Indonesia.
Lebih dari Merdeka: Bangkit dan Berjaya.

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Polsek Berastagi Gelar Pangan Murah Beras Bulog Dukung Program SPHP

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:02 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu di Berastagi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan di Era 5.0

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Jaga Keamanan Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:44 WIB

Polsek Berastagi Bersama Pemdes Sempajaya Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Berita Terbaru

Jawa tengah

Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo

Rabu, 13 Agu 2025 - 22:20 WIB