Wooow..!! Dugaan Penjualan Ilegal Tanah Milik Desa di Tabir Selatan, Mantan Lurah Diduga Terlibat

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 06:47 WIB

401,019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, Merangin,-
18 April 2025 – Dugaan penjualan ilegal tanah milik desa (TKD) di Kelurahan Mampun, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Merangin, kembali mencuat. Tanah dengan nomor kapling 60 dan 61 di blok J13, yang seharusnya menjadi aset kelurahan, diduga dijual secara ilegal oleh SZ, mantan Lurah Mampun yang menjabat pada tahun 2018.

Jarni, warga yang membeli tanah tersebut seharga Rp300 juta, mengaku terbujuk oleh SZ yang meyakinkannya bahwa penjualan telah disetujui masyarakat. SZ memberikan informasi secara langsung kepada Jarni.

Saat dikonfirmasi, SZ, yang kini menjabat sebagai Camat Rantau Panjang, membenarkan adanya tukar guling tanah TKD dengan masyarakat. Ia mengklaim proses tukar guling dilakukan berdasarkan musyawarah dan mengarahkan media untuk konfirmasi lebih lanjut kepada Lurah Mampun saat ini, Sapuan.

Sapuan membenarkan adanya tukar guling, namun menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum masa jabatannya. “Yang jelas itu bukan jaman saya, jamanya camat sekarang saat menjadi lurah sebelum saya,” ujar Sapuan.

Namun, muncul kejanggalan dalam proses tukar guling. Sertifikat tanah atas nama Zulkifli dan Juwarno yang ditawarkan SZ, menimbulkan pertanyaan terkait keabsahannya.

Baca Juga :  Dukung Gizi Anak, Ketua PYKB Daerah Jatim Berbagi di TK Kemala Bhayangkari Nganjuk

Jarni juga mengungkapkan bahwa SZ meminjam sertifikat tanah tersebut pada tahun 2021 dengan alasan untuk pemeriksaan. Namun, hingga kini, sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan. “Dia (SZ) bilang mau ada pemeriksaan pinjam sertifikatnya, seminggu,” ungkap Jarni. Jarni telah beberapa kali mendatangi rumah SZ untuk menanyakan keberadaan sertifikat, namun hanya mendapat berbagai alasan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas penjualan tanah TKD dan kemungkinan keterlibatan mantan Lurah SZ dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Penulis : Gondo Irawan

Berita Terkait

“Laporan LSM Picu Monev Kilat Dugaan Korupsi Dana GPA Merangin, Dimulai Senin Depan”.
Diduga Mobil Tangki Biru Putih PT Diandra kharisma abadi resmi Pertamina keluar dari gudang minyak ilegal
Inspektorat Merangin Usut Dugaan Kejanggalan Dana Gerakan Posyandu Aktif (GPA)
Pimpinan Dinkes Meranging Dinilai Gagal Tegakkan Disiplin, Abaikan PP 94/2021
BAZNAS Merangin Sukses Gelar Sunat Massal, 55 Anak di Margo Tabir Dilayani.
LDKM DEMA IAI ABUYA SALEK Sarolangun Sukses Korwil BEM PTNU Jambi Berikan Apresiasi
Mas’ud, Sekdin Dinkes, Bela Absensi Bolong-Bolong SN, Sebut PP 94 Tahun 2021 Hanya Teori.
“Kecaman TAP Polimer atas Pemberitaan PETI yang Sebut Desa Pematang Pauh, Klaim Hutan Masih Perawan”