Nasionaldetik.com, Merangin,-
18 April 2025 – Dugaan penjualan ilegal tanah milik desa (TKD) di Kelurahan Mampun, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Merangin, kembali mencuat. Tanah dengan nomor kapling 60 dan 61 di blok J13, yang seharusnya menjadi aset kelurahan, diduga dijual secara ilegal oleh SZ, mantan Lurah Mampun yang menjabat pada tahun 2018.
Jarni, warga yang membeli tanah tersebut seharga Rp300 juta, mengaku terbujuk oleh SZ yang meyakinkannya bahwa penjualan telah disetujui masyarakat. SZ memberikan informasi secara langsung kepada Jarni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, SZ, yang kini menjabat sebagai Camat Rantau Panjang, membenarkan adanya tukar guling tanah TKD dengan masyarakat. Ia mengklaim proses tukar guling dilakukan berdasarkan musyawarah dan mengarahkan media untuk konfirmasi lebih lanjut kepada Lurah Mampun saat ini, Sapuan.
Sapuan membenarkan adanya tukar guling, namun menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum masa jabatannya. “Yang jelas itu bukan jaman saya, jamanya camat sekarang saat menjadi lurah sebelum saya,” ujar Sapuan.
Namun, muncul kejanggalan dalam proses tukar guling. Sertifikat tanah atas nama Zulkifli dan Juwarno yang ditawarkan SZ, menimbulkan pertanyaan terkait keabsahannya.
Jarni juga mengungkapkan bahwa SZ meminjam sertifikat tanah tersebut pada tahun 2021 dengan alasan untuk pemeriksaan. Namun, hingga kini, sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan. “Dia (SZ) bilang mau ada pemeriksaan pinjam sertifikatnya, seminggu,” ungkap Jarni. Jarni telah beberapa kali mendatangi rumah SZ untuk menanyakan keberadaan sertifikat, namun hanya mendapat berbagai alasan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas penjualan tanah TKD dan kemungkinan keterlibatan mantan Lurah SZ dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis : Gondo Irawan