Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 09:58 WIB

4035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Palabuhanratu,- 17 April 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2025 pada hari Kamis, 17 April 2025, di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Dengan Agenda persetujuan bersama dan penyampaian pendapat akhir Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dengan didampingi oleh jajaran pimpinan DPRD lainnya, termasuk Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta Wakil Bupati, H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peningkatan PAD dan Iklim Investasi Kondusif Menjadi Fokus Utama

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam penyampaian pendapat akhirnya, berharap peraturan ini akan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ia menekankan pentingnya aturan ini untuk pemungutan, pengendalian, dan pengawasan pajak serta retribusi daerah yang efektif.

Baca Juga :  Polisi Penggerak Ketahanan Pangan Polsek Cikijing Sambangi Petani, Imbau Untuk Tingkatkan Produksi Pangan

Lebih lanjut, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda ini memiliki tujuan strategis untuk:

Mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Dengan sistem pajak dan retribusi yang lebih optimal, diharapkan PAD Kabupaten Sukabumi dapat meningkat secara signifikan.

Mempermudah Kegiatan Usaha: Revisi Perda diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi terkait pajak dan retribusi, sehingga memudahkan para pelaku usaha.

Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif: Kepastian hukum dan transparansi dalam sistem pajak dan retribusi diharapkan dapat menarik investor dan meningkatkan investasi di Kabupaten Sukabumi.

Meningkatkan Daya Saing Daerah: Dengan PAD yang kuat dan iklim investasi yang baik, Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat bersaing dengan daerah lain.

Menciptakan Lapangan Kerja: Pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh investasi akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Baca Juga :  Perumahan Garuda Komplek Gajah VI Dan VII Meriahkan Hari Kemerdekaan 17 Agustus Gelar Berbagai Macam Lomba.

Meningkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat: Peningkatan PAD akan memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai bidang.

Bupati Asep Japar menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, untuk memastikan keberhasilan pembangunan daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan Raperda ini.

Harapan Ketua DPRD untuk Registrasi Cepat Perda Baru

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa Rapat Paripurna tersebut merupakan tahapan akhir dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 15 Tahun 2023. Beliau menjelaskan bahwa Raperda ini telah dibahas secara mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Daerah.

Setelah disepakati oleh eksekutif dan legislatif, Ketua DPRD berharap Pemerintah Daerah dapat segera menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi.

Penulis : B Satya

Berita Terkait

Was Pada..!!Awasi Realisasi Penyaluran BOP Dan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa PKBM Di Kabupaten Kuningan Jawabarat
Polsek Kasokandel Gencarkan Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas di Desa Gandasari
Polsek Kasokandel Sosialisasikan Bahaya TPPO dan Premanisme Berkedok Ormas di Desa Kasokandel
Polsek Kasokandel Intensifkan Patroli Harkamtibmas dan Cooling System di Lokasi Rawan Gangguan Keamanan
FH UMC Berikan Kuliah Umum Di Desa Prajawinangun kulon
Rapat ke 11 Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi
Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menghadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WIB

Sat Samapta Perkuat Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Prioritas Kabanjahe

Kamis, 17 April 2025 - 12:11 WIB

Rutan Kabanjahe Gelar Donor Darah, Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Kamis, 17 April 2025 - 10:02 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Bersama Warga Desa Sempajaya Gelar Gotong Royong Kebersihan

Kamis, 17 April 2025 - 09:57 WIB

Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Bendera, Tekankan Peningkatan Kemampuan Personel dan Kesiapan Hadapi Dinamika Global

Kamis, 17 April 2025 - 09:36 WIB

Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda, Panen Jagung di Lahan Ketahanan Pangan Polres Tanah Karo

Rabu, 16 April 2025 - 08:36 WIB

SSC Selenggarakan Try Out Test Kemampuan Akademik Akbar Se Kabupaten Karo

Rabu, 16 April 2025 - 07:41 WIB

Sat Binmas Polres Tanah Karo Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Program Sapa Warga di Desa Ketaren

Rabu, 16 April 2025 - 07:32 WIB

Polsek Simpang Empat Bersama Warga Desa Cinta Rakyat Gelar Gotong Royong Bersama, Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Berita Terbaru