Tanggamus Nasional detik.com
Tujuan dari dana desa (DD) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ,mengurangi kemiskinan ,dan meningkatkan kualitas hidup.
Dalam hal kesejahteraan masyarakat bisa membantu keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi ,terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mempercepat pemerataan kesejahteraan sosial,dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi masyarakat desa untuk memperoleh kebutuhan dasar.
Akan tetapi beda cerita dengan pengakuan kepala pekon (kakon) Antarbrak ,dana desa mereka di setiap tahun selalu ada buat setoran ke sejumlah oknum,baik dari instansi pemerintah yang berbeda beda termasuk diduga ada oknum penegak hukum di kabupaten Tanggamus, dan kecamatan limau,pengakuan kepala pekon tersebut awal mula cerita dan curhatan kepada awak media,dan berhasil di record oleh awak media onlen kecamatan limau.
Mendengar cerita dan record dari awak media tersebut ,ketua lembaga pemantau aset dan keuangan negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN Helmi,sungguh menyayangkan bila mana hal tersebut benar,dan dengan tegas Helmi mengatakan ,akan menyelidiki dan kalo inpo ini A1 , LPAKN RI PROJAMIN akan melaporkan ke Alat penegak hukum (APH) tegas helmi
Lebih lanjut Helmi mengatakan kepada awak media,memang bang ,pekon Antarbrak ini banyak sekali permasalahan ,dari beberapa aparat yang masih aktip di duga ada pelanggaran ,baik itu ijazah dan usia ,dan juga terkait pengadaan lampu ,tahun 2024 itu ada yang di piktipkan,dan juga ada pembangunan jalan desa, itu ada yang di jualkan pengerjaan nya kepada orang luar pekon antar brak dan masih banyak lagi yang lain nya diduga dari tahun 2022 ,2023,dan 2024 tutup Helmi.(**)