Woow..!! Pertanyakan Perjalanan Dinas Habis Hampir 10 Milliar, BAKORNAS Siap Gugat Dinkes Kota DEPOK

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 17:38 WIB

40259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasional detik.com , Depok – Sebagaimana yang telah menjadi sorotan publik bahwa Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok selalu meningkat tiap tahunnya. Bahkan anggaran perjalanan dinas kesehatan kota Depok pada tahun 2023 mencapai Rp.9.692.398.534,00-

Anggaran perjalanan Dinas yang dinilai fantastis oleh publik tersebut dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS). Sebagaimana disampikan oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS pada awak media, (16/4/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikannya bahwa BAKORNAS juga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas anggaran belanja perjalanan Dinas kesehatan kota Depok yang dinilai fantastis dan mengalami kenaikan hingga milliaran rupiah setiap tahun, diantaranya yaitu :
– Perjalanan Dinas Tahun 2023 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.9.692.398.534,00-
– Perjalanan Dinas Tahun 2022 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.8.859.644.828,00-
– Perjalanan Dinas Tahun 2021 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.6.328.213.788,00-

Hermanto mengatakan, bahwa untuk memperoleh informasi terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran yang fantastis tersebut BAKORNAS telah mengirimkan surat dengan nomor surat 033/DPP/BAKORNAS/PPID/25, dan telah diterima oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Depok pada tanggal 19 Maret 2025.

Namun pada tanggal 29 Maret 2025 BAKORNAS menerima surat balasan dari Dinas Kesehatan Kota Depok dengan nomor Surat : 050/1468/Sekret/2025 dan tanggal surat 26 Maret 2025, pungkas Ketum BAKORNAS yang kerap disapa Anto itu.

Hermanto menuturkan, bahwa surat tanggapan tersebut tidak memenuhi apa yang dimohonkan dan diminta dalam surat kami. Sebagaimana yang tertuang dalam surat PPID yang kami mohonkan,

Atas hal itu Maka BAKORNAS mengajukan Surat Keberatan dengan Nomor Surat 041/DPP/BAKORNAS/PPID/25, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU KIP.
Namun surat keberatan yang dilayangkan oleh BAKORNAS tersebut ditanggapi dengan balasan surat yang diterima oleh BAKORNAS pada tanggal 13 April 2025 dengan Nomor surat 050/1577/Sekret/2025 tertulis tanggal surat 11 April 2025.

Baca Juga :  Publik Puji Kinerja Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Atas Gebrakan Perangi Narkoba dan Brantas Premanisme, Formasu Jakarta : Sejalan dengan Arahan Kapolri

Dalam surat balasan terhadap surat keberatan yang disampikan oleh BAKORNAS dimana pada surat tersebut tertulis ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok yaitu dr.Mary Liziawati.

Surat balasan tersebut memaparkan tentang Perwal Kota DEPOK Nomor 05 Tahun2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Iformasi Publik.

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Umum BAKORNAS, Ia mengatakan, bahwa BAKORNAS dalam surat pertama hingga surat keberatan terkait PPID, telah mengikuti prosedur sebagaimana yang daiatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka surat balasan terhadap keberatan yang disampaikan oleh BAKORNAS, Hermanto menyebut surat balasan tersebut, terbantahkan karena Undang Undang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan perwal. Terlebih pemaparan perwal tersebut bukan pada posisinya yaitu disampikan dalam tanggapan terhadap keberatan yang diajukan.

Hermanto menegaskan sejak surat pertama telah melampirkan Salinan Identitas Pribadi yaitu KTP, salinan Akta KEMENKUMHAM badan hukum lembaga dan telah memaparkan maksud dan tujuan, pandangan dan pendapat. Maka segala unsur prosedur yang diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diikuti oleh BAKORNAS.

Ia menyampaikan dengan terpenuhinya unsur unsur sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, BAKORNAS telah siap menggugat Dinas Kesehatan Kota Depok dengan diajukannya Permohonan Sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Surat Permohonan sengketa yaitu 055/DPP/BAKORNAS/Perm-SI/25.

Kami berharap dengan permohonan sengketa ini dapat membuka jalan terpenuhinya hak – hak masyarakat untuk mengetahui secara detail lengkap dengan bukti LPJ dan bukti bukti pengeluaran, seperti bukti tiket pesat, bukti biaya transportasi, bukti biaya penginapan, dan uraian rangkaian kegiatan dalam setiap perjalanan Dinas, Pungkas Hermanto.

Baca Juga :  Polres Jombang dan Kodim 0814 Jombang Gelar Olahraga Bersama untuk Perkuat Sinergitas TNI-POLRI

Pasalnya apa yang disampikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok yaitu dr.Mary Liziawati dalam keterangannya pada beberapa media yaitu pemberitaan terkait “ Dinkes Kota Depok Buka-bukaan Anggaran Perjalanan Dinas”. Dimana dijelaskan bahwa belanja perjalanan dinas diperuntukkan untuk pelaksanaan program-program kesehatan di masyarakat.

“Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dinas Kesehatan yang dipergunakan, termasuk untuk Dinas Kesehatan, 38 UPTD Puskesmas, 2 RSUD, UPTD Labkesda dan UPTD Farmasi. Jadi bukan hanya untuk khusus Dinas Kesehatan,” ujar Mary, Kamis (10/04/25).

Namun Ketum BAKORNAS yang juga merupakan tokoh pegiat Anti Korupsi menyampaikan penjelasan tersebut hanyalah pemaparan secara Universal saja, karena tidak dipublikasikan lampiran lampiran dan bukti bukti penggunaan Anggaran sebagaimana pada anggraran Perjalan Dinas yang menyentuh hingga angka Rp9,6 miliar.

Katanya, Masyarakat menanti publikasi LPJ, dan bukti bukti secara detail penggunaan anggaran tersebut diantaranya :
1) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
2) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
3) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perjalanan Dinas
4) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perjalanan Dinas
5) Dokumentasi Spesifikasi Perjalanan Dinas
6) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
7) Kwitansi dan bukti operasional Perjalanan Dinas
8) Salinan SPD yang ditandatangani oleh PPK atau Penanggungjawab

Perlu diingat bahwa perjalanan dinas itu seharusnya merupakan bagian atau bertujuan untuk peningkatan kualitas SDM dan mutu pelayanan, bukan untuk liburan atau kesenangan kelompok atau perorangan. Sangatlah bahaya jika terdapat adanya indikasi perjalanan Dinas FIKTIF.

Maka untuk memastikan tidak adanya perjalan Fiktif Dinkes Depok sebaiknya mempublikasikan lampiran lampiran dan bukti bukti penggunaan Anggaran Perjalan Dinas secara mendetail, tutup Hermanto.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

PRIMA Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers di Hari Kemerdekaan RI ke-80
Jelang Hari Kemerdekaan, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Mulai Gelar Lomba
Rakyat Menjerit, Hukum Dipermainkan: Potret Kegagalan Penegakan Hukum dan Ancaman Stabilitas Nasional
Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD
“Anak  Tentara Dibunuh! Ayah  Menggugat: Hukum Mati Atau Bubarkan Saja Indonesia Dan  Merah Putih
KOKAM Wil Jakarta Timur Komitmen Untuk Terus Mendukung dan Mengawal Program Asta Cita Prabowo-Gibran
Skandal Pemerasan dan Penganiayaan: Nama Pejabat KemenKraf Terseret, Ancaman 9 Tahun Menanti
Tiga Remaja Diamankan Saat Hendak Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:24 WIB

Indonesia Maju: 80 Tahun Merdeka Tetap Berjuang Untuk Rakyat dan Bangsa

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Polres Jombang Lakukan Pulbaket dan Dokumen, Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaen Jombang

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:19 WIB

Polres Nganjuk Gelar SREG Jelang Libur HUT RI ke-80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:13 WIB

Kapolres Nganjuk Safari Jumat di Masjid Al-Muttaqien, Sosialisasikan Layanan Hotline dan Lapor Kapolres

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Rotasi Perwiranya, Letkol Roy Tekankan Sinergi dan Profesionalisme

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:06 WIB

Pendampingan Panen Padi oleh Babinsa: Wujud Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:25 WIB

Olahraga Bersama di Goa Margo Trisno, Kapolres Nganjuk Sediakan Hadiah Sepeda Gunung

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Polres Nganjuk Takziah, Lepas Kepergian Istri Kapolsek Jatikalen

Berita Terbaru