Penertiban PKL di Merangin Tuai Pro dan Kontra: Masyarakat Pertanyakan Peran Satpol PP?

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 12:48 WIB

40983 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, Merangin
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menjamur di trotoar dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Merangin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dimulai pada tanggal 6 April 2024, menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Beberapa warga mempertanyakan alasan di balik tindakan tegas tersebut, khususnya mengapa penertiban baru dilakukan sekarang mengingat para PKL telah berjualan di lokasi tersebut selama jangka waktu yang lama. Mereka mempertanyakan peran Satpol PP yang selama ini dianggap membiarkan keberadaan PKL di trotoar dan area RTH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika memang pedagang salah karena berjualan di trotoar dan lokasi RTH, mengapa tidak dicegah sejak awal?” tanya seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Apakah ada pembiaran dari pihak Satpol PP saat itu?”

Baca Juga :  DPC AWI kabupaten Batanghari mengucapkan hari ulang tahun bayangkara ke 78.

Warga lainnya menambahkan, “Logikanya, tidak mungkin Satpol PP tidak menegur pedagang jika memang mereka tidak diizinkan berjualan di sana. Tapi kenyataannya ini sudah berlangsung lama, tentu saja Satpol PP tahu.”

Masyarakat berharap kebijakan Bupati Merangin yang baru, M. Syukur, untuk menertibkan trotoar dan RTH tidak akan menjadi citra buruk bagi kepemimpinannya. “Kesalahan ini tidak terjadi di masa beliau, jadi jangan sampai beliau dipersalahkan,” tegas seorang warga.

Di sisi lain, banyak warga yang mendukung langkah tegas Bupati M. Syukur dalam menindak PKL di trotoar dan RTH.

Baca Juga :  BEM PTNU JAMBI MINTA SEGERA TANGKAP PARA GENGSTER YANG LAKUKAN PENYERANGAN DAN PERUSAKAN MASJID DI JAMBI

“Salut sama Pak Syukur, berani mendobrak apa yang selama ini tidak dilakukan oleh pemimpin Merangin sebelumnya,” ungkap seorang warga. “Kami mendukung kebijakan Bupati sekarang. Jelas ada oknum yang diuntungkan selama ini dengan membiarkan trotoar dan RTH digunakan oleh pedagang. Maju terus Pak Syukur, hidup Bupati Merangin!” tambah warga lainnya.

Pemberitaan ini menunjukkan bahwa kebijakan Bupati M. Syukur dalam menertibkan PKL mendapat respons positif dan negatif dari masyarakat. Diharapkan kedepannya situasi ini dapat diatasi dengan baik untuk menciptakan lingkungan trotoar dan RTH yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Penulis : Gondo irawan

Berita Terkait

“Laporan LSM Picu Monev Kilat Dugaan Korupsi Dana GPA Merangin, Dimulai Senin Depan”.
Diduga Mobil Tangki Biru Putih PT Diandra kharisma abadi resmi Pertamina keluar dari gudang minyak ilegal
Inspektorat Merangin Usut Dugaan Kejanggalan Dana Gerakan Posyandu Aktif (GPA)
Pimpinan Dinkes Meranging Dinilai Gagal Tegakkan Disiplin, Abaikan PP 94/2021
BAZNAS Merangin Sukses Gelar Sunat Massal, 55 Anak di Margo Tabir Dilayani.
LDKM DEMA IAI ABUYA SALEK Sarolangun Sukses Korwil BEM PTNU Jambi Berikan Apresiasi
Mas’ud, Sekdin Dinkes, Bela Absensi Bolong-Bolong SN, Sebut PP 94 Tahun 2021 Hanya Teori.
“Kecaman TAP Polimer atas Pemberitaan PETI yang Sebut Desa Pematang Pauh, Klaim Hutan Masih Perawan”