Medan, Nasionaldetik.com
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara kembali melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap Notaris sebagai tindak lanjut atas permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (15/04/2025). Sidang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Sidang ini merupakan implementasi dari kewenangan MKN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang memberikan mandat kepada Majelis Kehormatan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan penyidikan, pengambilan fotokopi minuta akta, dan pemanggilan Notaris oleh penegak hukum dalam proses peradilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak tujuh orang Notaris dipanggil dalam agenda sidang kali ini, namun hanya empat orang yang hadir memenuhi panggilan. Sidang dipimpin oleh para anggota Majelis yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi, Ahli, dan Notaris. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi (unsur Pemerintah), AKBP. Ramles Napitupulu (unsur Ahli), Prof. Budiman Ginting, SH., M.Hum (unsur Akademisi), serta Dr. Suprayitno, SH., Sp.N., M.Kn, Dr. Rudy Haposan Siahaan, SH., SP.I., M.Kn, dan Dr. Agustining, SH., M.Kn dari unsur Notaris.
Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib dan lancar. Setelah pemeriksaan dilakukan, Majelis melanjutkan dengan Rapat Pleno guna menyusun kesimpulan dan menetapkan keputusan atas permohonan pemeriksaan dari APH, apakah akan diberikan persetujuan atau penolakan.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Sidang ini menunjukkan komitmen MKNW Sumut dalam menjaga marwah jabatan Notaris sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan.
(Nur Kennan Tarigan)