*Labusel*Nasionaldetik.com
Unit Intel Kodim 0209/LB mengamankan seorang pria paruh baya terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah Kota Pinang berinisial SPH (48) dengan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 2 buah paket besar dan 8 buah paket kecil beserta uang tunai senilai satu juta empat puluh lima ribu rupiah.
Informasi diperoleh awak media, SPH berhasil diamankan Unit Intel Kodim 0209/LB wilayah Labusel, di Lingkungan Kampung Baru Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 15.30 Wib.
Penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut, berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya tim Unit Intel Kodim 0209/LB wilayah Labusel, melakukan penyelidikan dan pengambaran. Pada saat dilokasi terlihat seseorang yang sedang melakukan pemecahan paket sabu-sabu ke plastik paket kecil. Melihat hal tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan mengamannya berserta barang bukti.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang yang disebutkan dengan nama panggilan Wak Adek yang tinggal di Kampung Baru Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 2 buah paket besar dan 8 buah paket kecil berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah sekop dari pipet, 2 buah korek mancis, 1 buah HP merek Oppo, 1 buah dompet hitam, 1 buah tas slempang hitam, 1 buah kotak rokok 234, dan uang tunai senilai Rp1. 045.000,-
Pasca penangkapan tersebut, tim Unit Intel Kodim 0209/LB wilayah Labusel, selanjutnya menyerahkan terduga pelaku ke pihak Polres Labuhanbatu Selatan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: Pendim0209
(Nur Kennan Tarigan)