Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 15:14 WIB

4050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Nasionaldetik.com

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap 517 kasus sepanjang periode 24 Februari hingga 7 April 2025.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan Polda Sumut dalam menjawab perhatian nasional terhadap ancaman narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita ketahui bahwa narkoba adalah musuh bersama. Ia menjadi akar dari berbagai tindak kejahatan yang merusak masyarakat. Untuk itu, Polda Sumut bersama jajaran akan terus bergerak tanpa kompromi,” tegas Irjen Whisnu, Senin (14/4).

Baca Juga :  Puskesmas Bubakan,Tulakan Kekurangan Dokter

Irjen Whisnu juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang melibatkan TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, merinci bahwa selama periode tersebut berhasil diungkap 517 kasus dengan total 634 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 191,6 kg, ekstasi sebanyak 74.292 butir, ganja 11,9 kg, kokain 177 gram, dan pil happy five sebanyak 69.042 butir.

Baca Juga :  LATFUNGKES TINGKAT III TA. 2024 RESMI DIBUKA, PERKUAT PROFESIONALISME FASKES TNI AL DI TANJUNGPINANG

“Seluruh barang bukti ini jika beredar dapat merusak lebih dari 1 juta jiwa. Nilai ekonominya ditaksir mencapai lebih dari Rp237 miliar,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, barang bukti dilakukan pemusnahan dan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara tegas. Sebanyak 138 orang direhabilitasi dengan pendekatan restorative justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak berhenti, dan akan terus bergerak untuk Sumut bebas narkoba,” pungkas Calvijn.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Indo Defence Expo dan Forum 2024 Wujud Kolaborasi Strategis Untuk Pertahanan Masa Depan, Resmi Ditutup
Letkol Arh Andy Qomarudin Resmi Jabat Danyon Arhanud 1 Kostrad
*Babinsa Koramil 04/Pinangsori Pererat Silaturahmi, Babinsa Melaksanakan KOMSOS (Komunikasi Sosial) Dengan Warga Desa Binaan.*
Tinjau Food Estate, Danlanud Husein Sastranegara , Dukung Pembentukan Kompi Produksi Yang Ampuh
Brigif 17 Kostrad Gelar Latihan Terjun Statik Dan Free Fall di Karawang
Kepala Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Sintang Berkunjung Bersinergi Dengan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 3/AC
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Dampingi Gerdal OPT Ramah Lingkungan
Pemanfaatan Perkarangan untuk Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Kangkung