Woow..!! Terciduk Sedang Bongkar BBM Ilegal Ini Pernyataan Supir Langsir Dadang Manager SPBU

edisupriadi

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 11:24 WIB

40112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , PEKANBARU –– Jumat 11/04/2025 sekitar pukul 19: 18 wib, beberapa media menemukan aktifitas supir colt diesel yang sedang melakukan bongkar muat BBM Ilegal di salah perumahan Jalan Harapan Raya kelurahan Tangkerang Timur kecamatan Tenayan Raya. Disampaikan supir Coltdiesel membenarkan bahwa rumah yang dijadikan tempat penyimpanan/ penimbunan BBM Ilegal berjenis solar tersebut di dapat dari SPBU 14.282.630. ” saya hanya supir bang dan hanya makan gaji tak lebih dari itu bang.

Ketika media mempertanyakan siapa pemilik rumah tersebut, supir langsir mengatakan ” pemilik rumah ini dan BBM ini punya pak Dadang Manager SPBU bang, dan tolong saya Jagan Abang foto ya, ucap supir langsir. Media merasa kaget atas pernyataan supir langsir, terkait pernyataan menejer SPBU 14.282.630, bisa -bisanya mengunakan azas manfaat atas posisi nya sebagai manager di SPBU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari dalam rumah penyimpanan/ penimbunan rumah yang di jadikan Dadang, media menekan babytang, drum dan puluhan jerigen.

Informasi terkuaknya menjer SPBU yang ikut melakukan aktifitas penimbunan BBM Ilegal Jenis solar, kedepannya media berharap kepada pemilik SPBU dapat memberikan efek jerah bagi Dadang sang manager nakal tersebut.

Baca Juga :  SMAN 8 Pekanbaru Manfaatkan Momen Kurban Idul Adha 1446 H untuk Menumbuhkan Budaya Berbagi dan Peduli Sesama di Lingkungan Sekolah

Lebih lanjut, kedepannya media akan berkordinasi kepada Indra Pratama pihak Pertamina ( Sales Brand Manager wilayah Pekanbaru ) kedepannya media berharap agar pasokan BBM solar dapat dihentikan sementara, dimana kuat dugaan BBM solar yang fungsinya untuk kebutuhan masyarakat luas malah dimonopoli Dadang sang manager nakal.

Berikut ganjaran hukuman pelaku penyalahgunaan migas

” Pelaku penyalahgunaan migas dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

” Penyalahgunaan BBM dan gas bumi
Penyalahgunaan BBM dan gas bumi, termasuk penimbunan, peniruan, dan pemalsuan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
Jika tidak sanggup membayar denda, pelaku dapat diganti dengan kurungan penjara

” Penyalahgunaan kewenangan
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun

” Pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar

” Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga migas
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Baca Juga :  Wooow....!!! Siapakah Penikmat Plang Reklame Siluman Selama ini ? Bapenda Pekanbaru dan Dinas DPMPTSP Harus Berani Jujur, APH Layak Mengusut Tuntas

” Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan migas dilakukan untuk melindungi kepentingan negara.

Pasal yang menjerat

Pasal-pasal yang menjerat penyalahgunaan migas adalah Pasal 54, 55, dan 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 54
Setiap orang yang memalsukan atau meniru bahan bakar minyak dan gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pasal 55
Pelaku penimbunan solar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pasal 53
Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanah dapat dipidana penjara 3 sampai 6 tahun.
Selain itu, penyalahgunaan migas juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyalahgunaan migas dapat berupa: Penimbunan solar, Penjualan bahan bakar tidak sesuai standar dan mutu, Penjualan bahan bakar tanpa izin usaha niaga, Pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi, Pengoplosan migas.
Dalam penegakan hukumnya, hakim diberikan kewenangan untuk menentukan besarnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku

Bersambung……

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kapolda Riau Pimpin Panen Raya Serentak Kuartal III 2025, untuk Ketahanan Pangan
Ini Sudah Melanggar :Tahanan Babak Belur di Polres Pelalawan ,Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?
Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan, Pakar Hukum: “Hukum Tak Efektif Tanpa Deteksi Dini”
DPP-SPKN Minta Anggaran Belanja DPRD Riau di Evaluasi Bukan TPP ASN
Koreksi Aipda AP atas Laporan Iskandar Halim Munthe
“Iskandar Halim Munthe Bongkar Dugaan APH Lindungi Pembunuh!”
DPP SPKN Siapkan Laporan ke KPK Dugaan Korupsi Kadiskes Pelalawan Dalam Penggunaan Anggaran Belanja “Bahan-Bahan Lainnya” TA 2023-2024 Tembus 65 M
Berkat Swadaya Masyarakat dan Orang Bermurah Hati, Pengerjaan Jalan Berlobang di Harapan Jaya Berjalan dengan Baik

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 23:36 WIB

Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat

Senin, 29 September 2025 - 20:34 WIB

Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat

Senin, 29 September 2025 - 20:23 WIB

Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard

Sabtu, 27 September 2025 - 20:30 WIB

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok

Sabtu, 27 September 2025 - 17:26 WIB

Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba

Sabtu, 27 September 2025 - 12:38 WIB

*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Jumat, 26 September 2025 - 04:13 WIB

Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar

Kamis, 25 September 2025 - 07:43 WIB

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Berita Terbaru