Nasionaldetik.com , Pati,- Kehilangan Si Buah Hati menjadi pukulan terberat bagi pasangan Rini dan Bambang (31/03). Ditambah lagi mereka menganggap ada perlakuan yang tidak profesional dalam penanganan sewaktu di RS KSH (Keluarga Sehat Hospital), saat badan panas dan kejang-kejang dada ditekan tekan dengan kedua tangan oleh perawat hingga pada akhirnya meninggal dunia beberapa saat kemudian. Perlakuan tersebut yang mendasari pihaknya untuk melaporkan ke Kepolisian telah terjadi dugaan tindak pidana malpraktik. Dari periatiwa tersebut pihak KSH kepada media ini memberikan klarifikasi (11/04).
Keluarga korban mengaku merasa terintimidasi sewaktu akan membawa jenazah pulang diwajibkan untuk melunasi dengan dibentak-bentak hingga pada akhirnya disuruh memberikan jaminan. Karena punyanya sepeda motor akhirnya sepeda motor sebagai jaminan.
Viralnya pemberitaan yang menyebut terjadinya dugaan malpraktek oleh KSH, pihaknya memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Pihak manajemen sebut bahwa pelayanan secara menyeluruh sejak datang hingga keluar rumaj sakit sudah dilakukan sebaik mungkin sesuai prosedur.
“Sejak pasien datang hingga kepulangannya kami sudah melakukan pelayanan yang baik dan sesuai prosedur yang ada dan saat ini kami akan terus mengikuti proses dari pihak keluarga bagaimana, Namun kita tetap membuka komunikasi dan siap untuk diskusi dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” tutur Ahmaf Roihan Kepala Divisi Duty RD KSH saat memberi klarifikasi.
Terkait dengan penahanan sepeda motor bahwa pihak RS KSH.mengatakan ,”Hal itu merupakan etiket baik dari keluarga , motor yang dititipkan ke kami kalau pihak keluarga pengen mengeluarkan sepeda motor ya tidak ada masalah, yang penting ada tanda pengenal dari pihak keluarga,” ungkap Roihan.
“Dan kita juga sudah memberikan solusi bahwa untuk pembayaran kekurangan yang 15 juta dari biaya bisa diangsur, kita duduk bersama untuk pembaruan surat pengakuan hutang. Mau diangsur atau dibayar dengan cara bagaimana kita siap untuk berdiskusi, atau mengajukan keringanan tentunya ada prosedurnya,” ungkapnya.
Sementara itu pihak keluarga hingga kini masih mengharap bisa bertemu dengan pihak direksi yang bisa memutuskan kebijakan, karena yang menemui tersebut dianggap tidak bisa memberikan kepastian kebijakan. “Kami orang yang kurang mampu, setidaknya ada keringanan mala masalah kami anggap selesai, jadi andaikan ada mediasi berikutnya dimohon pihak direksi ada yang bisa memberikan kepastian atau keputusan kebijakan,” ungkap Ika , kakak dari ibu korban usai menghadiri mediasi yang didampingi tim LSM MPK dan LSBHI Bima Sakti.
Penulis : Tim Redaksi