Pria Asal Medan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Pinggir Jalan, Bawa 15,35 Gram Sabu

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025 - 12:41 WIB

40235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Tanah Karo Nasionaldetik.com

Seorang pria berinisial NSG(41), warga Jalan Bunga Malem 3, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo pada Rabu(9/4) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan tersangka NSG, petugas menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat netto 15,35 gram,” ungkap Kapolres, Sabtu(12/04/2025) di Mapolres Tanah Karo.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Pastikan Keamanan Perayaan Natal di Gereja Gereja Jajaran

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua bal plastik klip, dua lembar tisu putih, satu potongan plastik hitam, satu unit handphone Android merek Oppo warna hijau muda, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BK 5413 UUU.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur guna mengamankannya. “Penggeledahan dilakukan di lokasi, tujuh paket sabu ditemukan dalam genggaman tangan tersangka, sedangkan lima paket lainnya tergeletak di tanah dekat tempatnya berdiri,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Gelar Razia Yustisi di Kelurahan Padang Mas

Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka. “Ini bukan akhir, kami akan telusuri lebih lanjut hingga ke akar akarnya,” tegasnya.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

SSC Selenggarakan Try Out Test Kemampuan Akademik Akbar Se Kabupaten Karo
Sat Binmas Polres Tanah Karo Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Program Sapa Warga di Desa Ketaren
Polsek Simpang Empat Bersama Warga Desa Cinta Rakyat Gelar Gotong Royong Bersama, Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman
Polsek Kutabuluh Hadiri Kegiatan Penjemputan Siswa Kelas XII Usai Ujan Akhir di SMA N 1 Kutabuluh, Pesankan Kegiatan Positif
Pelepasan Siswa Kelas XII SMA N1 Barusjahe, Kapolsek Barusjahe Pesankan Fokus Kejar Cita Cita
Polres Tanah Karo Laksanakan Pengawalan dan Pengamanan Sidang PN Kabanjahe
Antisipasi Arus Lalin Pasca Arus Mudik Lebaran, Polres Tanah Karo Tetap Siaga Pos KRYD di Doulu Berastagi
Satsamapta Polres Tanah Karo Gencarkan Patroli Dialogis Cegah 3C dan Tindak Kriminalitas Lainnya

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 08:55 WIB

*Jaga Keamanan Dan Ketertiban Di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/Kolang Bersama Aparat Desa Melaksanakan Mediasi

Selasa, 15 April 2025 - 17:19 WIB

Wooow..!! Sungguh Tak Manusiawi Rakyat Menderita Bupati Lingga Traveling Ke Negeri Tirai Bambu, Encek Taufik: ini Terkait Bupati Lingga ke Cina

Selasa, 15 April 2025 - 13:17 WIB

Pangdam I/BB Hadiri Penyambutan Kedatangan Pesawat Tempur Hawk 100/200 di Lanud Soewondo

Selasa, 15 April 2025 - 12:59 WIB

Makin Serius! Tangkap Terduga Pelaku Melalui Undercover Buy, Polres Sergai Persurut Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 15 April 2025 - 10:33 WIB

Wakil Bupati Toba Mengukuhkan Pengurus BKAG Periode 2025-2029

Selasa, 15 April 2025 - 10:26 WIB

Babinsa 06/Kota Komsos Dengan Pedagang Aksesoris

Selasa, 15 April 2025 - 09:56 WIB

*Babinsa Koramil 09/NL Bantu Petani Tanam Padi Balik Damen*

Selasa, 15 April 2025 - 09:49 WIB

*Koramil 01/AK menjaga kebugaran tubuh, Wadan Ramil Pimpin Olah Raga Sepak Takraw.*

Berita Terbaru

Sulsel

Pembagian BLT Megang Sakti 3 Sudah Terlaksanakan

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:06 WIB

Oplus_131072

HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 16 Apr 2025 - 08:49 WIB