Nasionaldetik.com , PONTIANAK,- Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (AKPERSI) Kalbar menemukan barang yang diduga hasil selundupan alias ilegal yang masuk ke Gudang di Jalan Raya Kakap, kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, 08/04/2025.
Kontener yang berisi ikan beku makarel dan diduga kuat PT. WLD juga bermain daging beku, saat di datangi karyawan yang sedang bekerja langsung kabur dari gudang, sedangkan seorang pengawas langsung memasang segel kunci pada kontener guna menghambat investigasi Tim AKPERSI.
Saat Tim AKPERSI melakukan konfirmasi kepada pemilik Yaitu WND via pesan WhatsApp +62 821-5888-7xxx, namun WND membalas dengan mengirim nomor kontak +62 815-4918-1xxx, dan langsung memblokir nomor tim AKPERSI KALBAR.
Hal ini membuat dugaan semakin kuat bahwa kegiatan Di PT. WLD merupakan kegiatan yang diduga adalah Perbuatan Melawan Hukum, dugaan tersebut yaitu penyelundupan atau produk ilegal dari luar Negri.
Berdasarkan informasi dari sumber yang akurat dan terpercaya namun tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, ” barang tersebut berasal dari Malaysia melalui pintu masuk Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang,” Singkatnya.
Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media juga mengatakan, “maraknya barang ilegal masuk ke Kalbar diduga kuat hasil konspirasi antara Pejabat Korup Dan Pengusaha Hitam. Jika terbukti barang tersebut merupakan barang ilegal maka bisa dipastikan banyak Pejabat Korup yang mau di sogok di wilayah perbatasan,”Ungkapnya.
“Seyogyanya tidak boleh ada satu barang pun yang bisa lolos dari luar negri masuk kedalam negri tanpa selembar dokumen kepabeanan. Kegiatan penyelundupan ikan dan daging beku tersebut tidak mungkin bisa masuk jika menggunakan jalur tikus, karna barang beku sangat rentan mencair dan membusuk, dan barang beku mesti menggunakan kontener yang ada freezernya sehingga tidak merusak barang beku tersebut,”Tambahnya.
Perdagangan ilegal pasti akan merugikan Negara yaitu dari sektor pendapatan pajak, juga membuat harga tidak stabil dipasaran.
Pelaku tindak pidana penyelundupan barang ilegal dapat di pidana Oleh karena itu barang impor ilegal atau selundupan termasuk kategori barang BM, karena berdasarkan Pasal 102 UU 17/2006 penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Perbuatan penyelundupan barang impor tersebut bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penulis : Tim Redaksi