Viral..!! Kapolres dan TNI  Segera Tindak Tegas  Tangkap Dìduga Bos PT. WLD Menerima Barang Selundupan Ilegal dan Memblokir No TLP Wartawan

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 03:39 WIB

4087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , PONTIANAK,- Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (AKPERSI) Kalbar menemukan barang yang diduga hasil selundupan alias ilegal yang masuk ke Gudang di Jalan Raya Kakap, kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, 08/04/2025.

Kontener yang berisi ikan beku makarel dan diduga kuat PT. WLD juga bermain daging beku, saat di datangi karyawan yang sedang bekerja langsung kabur dari gudang, sedangkan seorang pengawas langsung memasang segel kunci pada kontener guna menghambat investigasi Tim AKPERSI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Tim AKPERSI melakukan konfirmasi kepada pemilik Yaitu WND via pesan WhatsApp +62 821-5888-7xxx, namun WND membalas dengan mengirim nomor kontak +62 815-4918-1xxx, dan langsung memblokir nomor tim AKPERSI KALBAR.

Hal ini membuat dugaan semakin kuat bahwa kegiatan Di PT. WLD merupakan kegiatan yang diduga adalah Perbuatan Melawan Hukum, dugaan tersebut yaitu penyelundupan atau produk ilegal dari luar Negri.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Sagu Sagu Lukit Tahap V, Kasipenkum: Saksi diperiksa Hampir 30 Orang

Berdasarkan informasi dari sumber yang akurat dan terpercaya namun tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, ” barang tersebut berasal dari Malaysia melalui pintu masuk Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang,” Singkatnya.

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media juga mengatakan, “maraknya barang ilegal masuk ke Kalbar diduga kuat hasil konspirasi antara Pejabat Korup Dan Pengusaha Hitam. Jika terbukti barang tersebut merupakan barang ilegal maka bisa dipastikan banyak Pejabat Korup yang mau di sogok di wilayah perbatasan,”Ungkapnya.

“Seyogyanya tidak boleh ada satu barang pun yang bisa lolos dari luar negri masuk kedalam negri tanpa selembar dokumen kepabeanan. Kegiatan penyelundupan ikan dan daging beku tersebut tidak mungkin bisa masuk jika menggunakan jalur tikus, karna barang beku sangat rentan mencair dan membusuk, dan barang beku mesti menggunakan kontener yang ada freezernya sehingga tidak merusak barang beku tersebut,”Tambahnya.

Baca Juga :  Babinsa Halim Perdanakusuma Bersama Dapur Khusus Halim PK Distribusikan MBG

Perdagangan ilegal pasti akan merugikan Negara yaitu dari sektor pendapatan pajak, juga membuat harga tidak stabil dipasaran.

Pelaku tindak pidana penyelundupan barang ilegal dapat di pidana Oleh karena itu barang impor ilegal atau selundupan termasuk kategori barang BM, karena berdasarkan Pasal 102 UU 17/2006 penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5  miliar. Perbuatan penyelundupan barang impor tersebut bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
TNI Bersinergi dengan Polri Amankan Aksi Damai 11 September 2025
Kejari Tulungagung Bongkar Dua Kasus Korupsi Sekaligus, Kerugian Negara Tembus Rp5,8 Miliar
Polres Nganjuk Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Beras SPHP Bulog Diserbu Warga
Perjudian dan Narkoba di Jalan Veteran Pasar 8 Medan Helvetia Sangat Meresahkan Masyarakat.
Kapolres Nganjuk Ajak Anggota Jalan Sehat 5 KM, Cara Sehat Jaga Kebugaran Sekaligus Patroli Sapa Warga

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair

Sabtu, 27 September 2025 - 14:17 WIB

Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47

Sabtu, 27 September 2025 - 08:38 WIB

KAMAK Desak Kapolri & KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi PPPK Langkat

Sabtu, 27 September 2025 - 08:30 WIB

Dampingi KemenHAM Kanwil Sumut-Kepri, Prof. Yasonna H Laoly Pimpin Sosialisasi P5HAM: “Keanekaragaman adalah Keindahan, HAM Diatur dalam Konstitusi”

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIB

Persiapan Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI: Sekjen KemenHAM RI terima Koordinasi Kanwil Sumut

Sabtu, 27 September 2025 - 08:25 WIB

Penguatan Sarana Kerja: Biro Umum KemenHAM RI Serahkan Laptop untuk Tingkatkan Pelayanan Kanwil Sumut-Kepri

Jumat, 26 September 2025 - 22:05 WIB

Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Jumat, 26 September 2025 - 20:18 WIB

Wayang Babad Kartasura :Media Inovatif Untuk Mengenang Sejarah Dan Melestarikan Budaya

Berita Terbaru

DAERAH

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Minggu, 28 Sep 2025 - 12:36 WIB