Viral..!! Kapolres dan TNI  Segera Tindak Tegas  Tangkap Dìduga Bos PT. WLD Menerima Barang Selundupan Ilegal dan Memblokir No TLP Wartawan

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 03:39 WIB

4025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , PONTIANAK,- Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (AKPERSI) Kalbar menemukan barang yang diduga hasil selundupan alias ilegal yang masuk ke Gudang di Jalan Raya Kakap, kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, 08/04/2025.

Kontener yang berisi ikan beku makarel dan diduga kuat PT. WLD juga bermain daging beku, saat di datangi karyawan yang sedang bekerja langsung kabur dari gudang, sedangkan seorang pengawas langsung memasang segel kunci pada kontener guna menghambat investigasi Tim AKPERSI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Tim AKPERSI melakukan konfirmasi kepada pemilik Yaitu WND via pesan WhatsApp +62 821-5888-7xxx, namun WND membalas dengan mengirim nomor kontak +62 815-4918-1xxx, dan langsung memblokir nomor tim AKPERSI KALBAR.

Hal ini membuat dugaan semakin kuat bahwa kegiatan Di PT. WLD merupakan kegiatan yang diduga adalah Perbuatan Melawan Hukum, dugaan tersebut yaitu penyelundupan atau produk ilegal dari luar Negri.

Baca Juga :  18 Polres di Jawa Tengah Ganti Pucuk Pimpinan, Kabid Humas : Wujud Kesiapan Polri Hadapi Tahun 2025

Berdasarkan informasi dari sumber yang akurat dan terpercaya namun tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, ” barang tersebut berasal dari Malaysia melalui pintu masuk Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang,” Singkatnya.

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media juga mengatakan, “maraknya barang ilegal masuk ke Kalbar diduga kuat hasil konspirasi antara Pejabat Korup Dan Pengusaha Hitam. Jika terbukti barang tersebut merupakan barang ilegal maka bisa dipastikan banyak Pejabat Korup yang mau di sogok di wilayah perbatasan,”Ungkapnya.

“Seyogyanya tidak boleh ada satu barang pun yang bisa lolos dari luar negri masuk kedalam negri tanpa selembar dokumen kepabeanan. Kegiatan penyelundupan ikan dan daging beku tersebut tidak mungkin bisa masuk jika menggunakan jalur tikus, karna barang beku sangat rentan mencair dan membusuk, dan barang beku mesti menggunakan kontener yang ada freezernya sehingga tidak merusak barang beku tersebut,”Tambahnya.

Baca Juga :  Jalin Keharmonisan, Kapolres Majalengka Hadiri Coffee Morning Bersama Bupati dan Jajaran Forkopimda

Perdagangan ilegal pasti akan merugikan Negara yaitu dari sektor pendapatan pajak, juga membuat harga tidak stabil dipasaran.

Pelaku tindak pidana penyelundupan barang ilegal dapat di pidana Oleh karena itu barang impor ilegal atau selundupan termasuk kategori barang BM, karena berdasarkan Pasal 102 UU 17/2006 penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5  miliar. Perbuatan penyelundupan barang impor tersebut bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Wakapolres Brebes Pimpin Apel Siaga Malam Minggu. Ini Arahanya
Polsek Perbaungan Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Uang Ayah Kandung
Polda Sumut Bersama Polres Sergai Gelar Press Release Kasus Curas
Korban Begal Beserta Masyarakat Beri Apresiasi Polres Sergai Sigap Tangkap Terduga Pelaku Begal
Berhasil Ungkap Kasus dan Amankan OKC 2025, Anggota Polres Brebes Terima Penghargaan
Halal Bihalal, Kapolres Brebes Apresiasi dan Berikan Penghargaan Kepada Anggota
Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng di Tukka, Satu Pelaku Diburu
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Perjudian Togel Di Silau Kahean

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 14:17 WIB

Babinsa Dampingi Putra Putri TK Aisyah Dalam Rangka Coocing Class di Wilayah Kelurahan Kratonan

Sabtu, 12 April 2025 - 05:33 WIB

Woow..!!Diduga RS KSH Sangkal Tuduhan Dugaan Malpraktik

Jumat, 11 April 2025 - 16:58 WIB

Danramil Sawit Dampingi Bulog Ke CV.Mitra Tani

Jumat, 11 April 2025 - 16:53 WIB

Babinsa Cek Ketersediaan Benih Padi, Pastikan Musim Tanam Mendatang Sukses

Rabu, 9 April 2025 - 11:39 WIB

Heboh..!! Dugaan Malpraktik Oleh RS KSH Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 9 April 2025 - 11:32 WIB

Wooow..!! Heboh Kembali Terbongkar Ketua DPC Gerindra Wonogiri , Di Duga Melakukan Penipuan Kepada Calon Bupati Wonogiri

Rabu, 9 April 2025 - 11:25 WIB

Koramil Teras Dampingi Bulog Serap Gabah Petani Desa Nepen

Rabu, 9 April 2025 - 11:15 WIB

Babinsa Berkomunikasi dengan Gapoktan: Membangun Sinergi untuk Ketahanan Pangan

Berita Terbaru