Tulungagung , Nasionaldetik.com –Kepolisian Resor Tulungagung bersama jajaran Polsek dan aparat gabungan TNI serta PLN, berhasil mengamankan 39 balon udara liar dalam serangkaian razia pasca perayaan Lebaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Grebeg Balon Udara Liar yang digelar untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Tulungagung, disebutkan bahwa razia dilakukan di berbagai wilayah kecamatan, termasuk Bandung, Besuki, Pakel, Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret. Razia ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta laporan masyarakat dan temuan langsung petugas di lapangan.
Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa total 39 balon udara berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya telah diterbangkan namun berhasil diturunkan oleh petugas, sementara 33 lainnya berhasil diamankan sebelum sempat diluncurkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya balon udara, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti berbahaya seperti petasan berukuran besar dan kecil, alat bantu penerbangan balon, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa peralatan. Sebuah kasus sempat viral di media sosial ketika sebuah balon udara yang dilengkapi petasan meledak di Desa Gandong, Kecamatan Bandung.
Razia ini juga berhasil mengamankan 16 orang terduga pelaku, dengan rincian 7 orang menjalani proses penyidikan dan 9 lainnya mendapat pembinaan dari pihak berwajib. Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan atau api karena membahayakan keselamatan penerbangan, instalasi listrik, dan warga sekitar. Aparat akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Penulis : Evan