Sergai, Nasionaldetik.com
Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar Press Release kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) bertempat di Polda Sumut. Kasus Curas tersebut berawal saat korban Misnuriono (58) warga Dusun III Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3467 NAK hendak pulang ke rumahnya di Brohol, Kota Tebingtinggi, setelah berkunjung dari rumah orang tuanya di Dusun III Desa Dolok Sagala Sergai.
Namun setibanya di area kok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, Dusun III Desa Dolok Sagala, korban dihadang pria berinisial IB (58) als Ilul, serta mengayunkan parang ke arah korban, pada Senin (7/4) sekitar pukul.20.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat kejadian itu, korban pun menangkis bacokan sehingga melukai tangan kirinya. Tak sampai disitu, tersangka kembali mengayunkan parang kearah kepala, namun korban berhasil menangkap parang yang menyebabkan terjadinya tarik-menarik parang sehingga keduanya terjatuh, Sebut Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono saat memimpin Press release didampingi Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, S.I.K., M.H., Kamis (10/4/2025) pukul.13.30 WIB.
Begitu melihat situasi tidak memihak ke tersangka, lantas dirinya mengeluarkan senjata api jenis FN sambil mengancam korban, namun korban tak mau diam, lantas mengayunkan parang yang berhasil dikuasainya ke arah pinggang tersangka dan menyebabkan pistol terjatuh. Melihat hao itu, tersangka melarikan diri menjauh dari lokasi, ucapnya.
Setelah tersangka melarikan diri akhirnya Tim gabungan melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Setelah dilakukan pengejaran sampai ke tempat persembunyiannya di wilayah hukum Polsek Padanghilir Polres Tebingtinggi.
Sempat melarikan diri dari persembunyiannya namun akhirnya terhadap tersangka yang merupakan residivis dan merupakan DPO kasus pencabulan, dilakukan penembakan, yang akhirnya tak dapat melawan, dan diamankan, beserta batang bukti, 1 Pucuk Senjata Api jenis FN warna Silver, 2 butir peluru kaliber 9 mm, 1 bilah parang, 1 jaket, 1 celana warga hitam, dan 1 unit sepeda motor korban.
“Dari hasil interogasi, Tersangka merencanakan perbuatannya karena tersebut masalah keuangan dalam masa pelariannya sejak ditetapkan sebagai tersangka tindak pencabulan terhadap anak perempuan berumur 8 Tahun. Atas peristiwa ini, terhadap korban akan dilakukan proses lebih lanjut”, tutupnya.
(Nur Kennan Tarigan)